OSV4VD0

Biaya Promosi Pengurang Pajak

Biaya promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Biaya penjualan adalah biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak untuk menyalurkan barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan baik langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan, biaya pengamanan, biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan. Dalam perpajakan, biaya promosi dan biaya penjualan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya promosi dan biaya penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  1. untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
  2. dikeluarkan secara wajar; dan
  3. menurut adat kebiasaan pedagang yang baik

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru;dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Perusahaan perlu membedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan karena biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Contoh yang bukan termasuk biaya promosi:

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Pemberian sampel produk, juga merupakan kegiatan promosi yang sering dilakukan oleh perusahaan. Untuk kegiatan pemberian sampe produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Apabila biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain merupakan objek pemotongan pajak, maka perusahaan/Wajib Pajak wajib melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan lupa juga, Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Karena daftar promosi tersebut nantinya wajib dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Ingat, jika Wajib Pajak tidak melampirkan daftar nominatif, maka biaya promosi tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

 

6099984

Natura dan/atau Kenikmatan Kena Pajak

Sesuai dengan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf a “Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan” merupakan Objek Pajak Penghasilan.

UU HPP Pasal 6 ayat 1 huruf n, terkait biaya yang boleh dikurangkan adalah biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Sehingga biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Natura merupakan imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital.

Kenikmatan merupakan imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kenikmatan kepada penerima yang dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi kenikmatan.

Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan meliputi:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu.

Berdasar PP 55 tahun 2022, penjelasannya sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:
    a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja
    b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
    c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu (contoh: bingkisan dalam rangka hari raya untuk semua Pegawai)

    dengan mempertimbangkan :
    c.1. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    c.2. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
    Merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
    a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
    b. pelayanan kesehatan;
    c. Pendidikan;
    d. peribadatan;
    e. pengangkutan; dan/atau
    termasuk sarana, prasarana, dan fasilitas pengangkutan di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan meliputi pengangkutan untuk pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan yang berkaitan dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pemberi kerja.
    f. olahraga (tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif)

    sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

    Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
    meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berwenang (antara lain Kemenkes, Kemnaker) seperti:
    a. pakaian seragam (contoh: pakaian seragam petugas keamanan (satpam));
    b. peralatan untuk keselamatan kerja (contoh: alat pendeteksi virus pandemi dan/atau vaksin beserta sarana penunjangnya);
    c. sarana antar jemput karyawan;
    d. penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya;
    e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  1. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa
  2. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan nilai tertentu (contoh: fasilitas peribadatan di lokasi kerja yang dimanfaatkan oleh semua Pegawai) dengan mempertimbangkan:
    a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
    b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. natura (berupa barang) berdasarkan nilai pasar; dan/atau
  2. kenikmatan (fasilitas dan/atau pelayanan) berdasarkan jumlah seluruh biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi (actual cost).

Pemberi kerja atau pemberi penggantian/imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan Pajak Penghasilan atas imbalan dalam bentuk uang.

Ketentuan terkait:

  1. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  2. batasan nilai tertentu dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan;
  3. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan

diatur dalam Peraturan Menteri

Pemberi penggantian/imbalan atau pemberi kerja berkewajiban melakukan pemotongan Pajak dan pelaporan dalam SPT Penghasilan mulai berlaku untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023.

Atas penghasilan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak:

  1. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022; atau
  2. awal tahun buku 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, atas Pajak Penghasilan yang terutang wajib dihitung dan dibayar sendiri serta dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.

workplace-business-chart-showing-financial-success-with-pen-calculator (1)

Cara Mengubah NPWP/Identitas Pembeli di Faktur Pajak

PER-3/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mengatur mengenai penulisan alamat pembeli di Faktur Pajak diisi dengan alamat cabang yang menerima BKP dan/atau JKP apabila NPWP Pusatnya berada di KPP BKM (Wajib Pajak Besar, Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Khusus, dan Kantor Pelayanan Pajak Madya). Saat ini, jika Wajib Pajak sudah terlanjur membuat Faktur Pajak dengan kolom alamat pembeli diisi menggunakan alamat NPWP Pusat sesuai dengan yang tertera pada SKPPKP, maka Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pembetulan/penggantian Faktur Pajak tersebut.

Caranya sebagai berikut:

  1. Klik menu “Pengganti” pada Faktur Pajak yang ingin diganti;
  2. Kemudian muncul notifikasi “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” klik Yes lalu klik SIMPAN;
  3. Klik menu “Ubah” pada Faktur Pajak Pengganti;
  4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu LAWAN TRANSAKSI;
  5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000;
  6. Kosongkan kolom “NIK/paspor”;
  7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang sesuai;
  8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP semula;
  9. Klik “Simpan” .

Selamat, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.

digital coding background with numbers zero and one

Kode Objek Pajak Jasa Konstruksi di e-Bupot Unifikasi

Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi sebelumnya diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, namun diubah pada tanggal 21 Februari 2022 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022. Salah satu perubahannya antara lain perubahan atas tarif Pajak Penghasilan, sehingga saat membuat Bukti Potong jasa konstruksi pada aplikasi e-Bupot Unifikasi, Wajib Pajak tidak bisa menggunakan kode objek pajak sebelumnya. Berikut Tarif PPh Final Konstruksi terbaru.

 

PP 51 Tahun 2008 jo. PP 40 tahun 2009

PP 9 Tahun 2022

Jasa Kontruksi

Sertifikat Badan Usaha/Kualifikasi Usaha Tarif Lama Kode Objek Pajak Lama Jasa Kontruksi Sertifikat Badan Usaha/Kualifikasi Usaha Tarif Baru

Kode Objek Pajak Baru

Pelaksana Kontruksi

Kualifikasi Kecil

2% 28-409-10  

Pekerjaan Kontruksi

Kualifikasi Kecil 1,75% 28-409-22

Kualifikasi Menengah dan Besar

3% 28-409-11

Tidak Memiliki Sertifikat

4%

28-409-23

Tanpa Kualifikasi Usaha 4% 28-409-12 Memiliki Sertifikat Selain Sertifikat Badan Usaha Kualifikasi Kecil 2,65%

28-409-24

Perencanaan Konstruksi

Dengan Kualifikasi Usaha 4% 28-409-08        

Tanpa Kualifikasi Usaha

6%

28-409-09

       

Pengawas Konstruksi

Dengan Kualifikasi Usaha

4%

28-409-13

       

Tanpa Kualifikasi Usaha

6%

28-409-14

       
       

Jasa Konsultansi Kontruksi

Memiliki Sertifikat 3,5% 28-409-27
        Tidak Memiliki Sertifikat 6%

28-409-28

       

Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Memiliki Sertifikat 2,65% 28-409-25
        Tidak Memiliki Sertifikat 4%

28-409-26

 

 

stack-papers-tax-concept-illustration

e-PBK, Pemindahbukuan Secara Online

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Dalam pemberitaan beberapa hari lalu pemerintah, dalam hal ini DJP, berencana meluncurkan e-PBK atau Pemindahbukuan secara online. Jadi Wajib Pajak dapat dengan mudah melakukan pemindahbukuan tanpa harus datang ke KPP terdaftar atau menggunakan jasa pengiriman atau melalui pos.

Saat ini Wajib Pajak dapat mengakses e-PBK langsung melalui laman djponline.pajak.go.id. Pertama kali Wajib Pajak perlu melakukan pemilihan fitur e-PBK terlebih dahulu. Caranya:

  1. Login pada menu djponline.pajak.go.id kemudian masukkan NPWP, password, dan kode keamanan;
  2. Pilih menu Profil – pilih Aktivasi Fitur;
  3. Centang e-PBK;
  4. Klik Ubah Fitur Layanan lalu klik “Ya”;

Sayangnya untuk saat ini e-PBK hanya dapat dilakukan bagi 10 Wajib Pajak piloting yang terdaftar di KPP tertentu, antara lain:

  1. KPP Pratama Tigaraksa
  2. KPP Pratama Semarang Barat
  3. KPP Pratama Kebumen
  4. KPP Pratama Jakarta Pluit
  5. KPP Pratama Serpong
  6. KPP Pratama Kosambi
  7. KPP Pratama Bandung Cibeunying
  8. KPP Pratama Surabaya Rungkut
  9. KPP Pratama Gianyar
  10. KPP Pratama Tangerang Barat

Nantinya aplikasi e-PBK ini akan dikembangluaskan bagi seluruh Wajib Pajak di Indonesia.

Male worker with bulldozer in sand quarry

Pasir, Kerikil, Tanah Liat Kena PPN

Terbitnya UU HPP banyak memberikan perubahan terhadap aturan pada UU sebelumnya. Seperti barang kebutuhan pokok yang pada UU PPN No 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Pasal 4A ayat 2 merupakan barang yang tidak dikenai PPN., namun pada UU HPP No 7 Tahun 2021, barang kebutuhan pokok tersebut dihapuskan dari Pasal 4A ayat 2. Jika dihapuskan apakah barang kebutuhan pokok tersebut menjadi dikenakan PPN?

Ternyata, oleh pemerintah barang kebutuhan pokok tersebut dipindah kedalam Pasal 16B ayat 1A menjadi “Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya”. Artinya atas barang kebutuhan pokok tersebut saat ini tetap tidak dikenakan PPN (mendapat fasilitas dibebaskan PPN). Lalu bagaimana dengan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti kerikil, pasir, tanah liat, dan lain-lain?

Sama seperti barang kebutuhan pokok, ternyata untuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya juga dihapuskan dari kelompok barang yang dikenai PPN. Lalu bagaimana untuk barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, apakah juga dimasukkan dalam Pasal 16B ayat 1A UU HPP yang mendapat fasilitas PPN?

Bedasarkan Pasal 16B ayat 1A huruf (j) UU HPP ternyata hal tersebut tidak disebutkan yang artinya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti kerikil, pasir, tanah liat tidak mendapat fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut.

Dalam Siaran Pers No. SP-39/KLI/2022 angka 3 rincian Barang dan Jasa Tertentu yang Diberikan Fasilitas Bebas PPN untuk barang hasil pertambangan hanya spesifik untuk minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG), serta panas bumi saja. Hingga saat ini, DJP masih belum menerbitkan aturan pelaksana sebagai penjelas dari UU ataupun Siaran Pers tersebut.

Sehingga untuk sekarang ini, penjualan kerikil, pasir, tanah liat, dan sebagainya selain yang disebutkan dalam SP tersebut terutang PPN 11%.

Blue location symbol pin icon sign or navigation locator map travel gps direction pointer and marker place position point design element on route graphic road mark destination background. 3D render.

Cara Mengubah Alamat di Faktur Pajak

PER-3/PJ/2022 Pasal 6 ayat 6 mengatur mengenai penulisan alamat pembeli di Faktur Pajak diisi dengan alamat cabang yang menerima BKP dan/atau JKP apabila NPWP Pusatnya berada di KPP BKM (Wajib Pajak Besar, kantor pelayanan pajak Jakarta Khusus, dan kantor pelayanan pajak madya). Saat ini, jika Wajib Pajak sudah terlanjur membuat Faktur Pajak dengan kolom alamat pembeli diisi menggunakan alamat NPWP Pusat sesuai dengan yang tertera pada SKPPKP, maka Wajib Pajak tersebut perlu melakukan pembetulan/penggantian Faktur Pajak tersebut.

Caranya sebagai berikut:

  1. Klik menu “Pengganti” pada Faktur Pajak yang ingin diganti;
  2. Kemudian muncul notifikasi “Anda yakin ingin mengganti faktur ini?” klik Yes lalu klik SIMPAN;
  3. Klik menu “Ubah” pada Faktur Pajak Pengganti;
  4. Klik “Lanjutkan” hingga menuju menu LAWAN TRANSAKSI;
  5. Ubah kolom “NPWP” menjadi 00.000.000.0-000.000;
  6. Kosongkan kolom “NIK / paspor”;
  7. Ubah kolom “Alamat” sesuai dengan alamat yang sesuai;
  8. Ubah kolom “NPWP” dengan memasukkan NPWP semula;
  9. Klik “Simpan” .

Selamat, alamat pada faktur pajak pengganti sudah berubah. Jadi, Wajib Pajak tidak perlu lagi melakukan pembatalan faktur pajak semula dan tidak perlu menerbitkan faktur pajak baru.

invoice-bill-paid-payment-financial-account-concept

Faktur Pajak Gabungan

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur Pajak harus dibuat pada saat:

  1. Penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. Penerimaan pembayaran dalam hal terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP;
  3. Penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  4. Ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  5. Saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN

Selain itu, DJP memberikan kemudahan bagi PKP untuk dapat membuat 1 Faktur Pajak yang dimaksud dengan Faktur Pajak Gabungan. Pajak Gabungan meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur Pajak Gabungan dibuat paling lambat akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP. Dalam hal terdapat pembayaran sebagian atau selurunya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, Faktur Pajak Gabungan tetap dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Contoh:

PT. A melakukan penyerahan BKP kepada PT. B selama bulan April 2022 sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penyerahan BKP kode 01 1.000.000
4 Penerimaan pembayaran DP yang mana barang akan dikirim di bulan Mei 2022 kode 01 2.000.000
10 Penerimaan pelunasan pembayaran yang mana barang akan dikirim pada tanggal 25 April 2022 kode 01 5.000.000
25 Penyerahan BKP atas penerimaan pelunasan tanggal 10 April 2022 kode 01 5.000.000
30 Penyerahan BKP kode 01

3.500.000

PT. A dapat memilih membuat 1 Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 April 2022 yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan dan pembayaran uang mula/pelunasan dimuka yang diterima pada bulan April 2022 yaitu dengan DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar Rp 11.500.000 yang terdiri dari:

Tanggal Harga Jual/Pembayaran
1 1.000.000
4 2.000.000
10 5.000.000
30 3.500.000

Didalam PER-3/PJ/2022 yang berlaku mulai 1 April 2022, PKP dapat membuat Faktur Pajak Gabungan menggunakan lebih dari 1 kode. Jadi Faktur Pajak Gabungan dibuat atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama untuk tiap-tiap kode transaksi yang dimaksud.

Namun Faktur Pajak Gabungan tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP ke dan/atau dari Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Contoh:

PT. B melakukan penyerahan ke CV. C sebagai berikut:

Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000

PT. B wajib membuat Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 01 untuk penjualan kerupuk dan sambal dan kode transaksi 04 untuk pemberian cuma-cuma sambal. Apabila PT. B memilih untuk menggunakan Faktur Pajak Gabungan maka PT.B wajib membuat:

  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 01 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
1 Penjualan kerupuk 8.000.000
4 Penjualan sambal 1.000.000
14 Penjualan sambal 2.500.000
25 Penjualan kerupuk 5.000.000
  • 1 Faktur Pajak Gabungan dengan kode transaksi 04 untuk transaksi
Tanggal Uraian Harga Jual/Pembayaran
10 Pemberian cuma-cuma sambal 100.000
21 Pemberian cuma-cuma sambal 50.000
30 Pemberian cuma-cuma sambal 150.000
business-people-shaking-hands-together

Syarat Daftar Perseroan Perorangan

Melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020, Pemerintah mendukung untuk orang pribadi membentuk badan usaha hanya dengan 1 orang melalui Perseroan Perorangan (PT Perorangan) sesuai Pasal 153A.

Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Harus memenuhi kriteria UMK
  2. Hanya 1 Pemegang Saham
  3. Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia
  4. Pendiri berusia minimal 17 tahun
  5. Pendiri cakap hukum
  6. Hanya dapat mendirikan 1x PT Perorangan dalam 1 tahun.

Jika memenuhi syarat tersebut selanjutnya dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan PT Perorangan kepada Menkumham agar mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik adalah:

  1. FC E-KTP Pendiri
  2. NPWP Pendiri
  3. Surat domisili PT yang dikeluarkan oleh RT atau RW setempat
  4. Sertifikat Pendirian PT Perorangan
  5. Laporan Keuangan
  6. NPWP & SKT
  7. NIB (Izin Usaha)
  8. Tanpa Akta Notaris hanya Mengisi form Pernyataan Pendirian yang berisi:
    • Nama dan tempat kedudukan PT
    • Jangka waktu berdirinya PT
    • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT
    • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor
    • Nilai nominal dan jumlah saham
    • Alamat PT
    • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri, direktur dan pemegang saham PT.

Kelebihan layanan PT Perorangan antara lain:

  1. Pendirian perseroan yang cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik
  2. tidak memerlukan akta notaris
  3. bebas menentukan besaran modal usaha
  4. dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi
  5. bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan tarif pajak yang rendah (dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM).

Perseroan perorangan harus mengubah statusnya dari perorangan jika:

  1. Pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang
  2. Tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diataur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
  3. Perubahan status tersebut dapat dilakukan dengan membuat akta perubahan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik kepada Menteri.

Pembubaran Perseroan perorangan ditetapkan dengan keputusan pemegang saham Perseroan perorangan yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan rapat umum pemegang saham yang dituangkan dalam Pernyataan Pembubaran dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri.

Adapun format isian pernyataan pembubaran Perseroan perseroangan adalah sebagai berikut :

  1. Nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap Perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berakhirnya Perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Perseroan perorangan dapat dibubarkan karena hal-hal dibawah ini:

  1. Berdasarkan keputusan Perseroan perorangan kekuatan hukum sama pemegang saham;
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Pernyataan Pendirian atau perubahannya telah berakhir;
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan;
  4. Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan perorangan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
  5. Harta pailit Perseroan perorangan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam unclangundang mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; atau
  6. Dicabutnya perizinan berusaha Perseroan perorangan sehingga mewajibkan Perseroan perorangan rnelakukan likuidasi dengan mengisi Pernyataan Pembubaran.
multiracial-group-young-creative-people-smart-casual-wear-discussing-business-brainstorming-meeting-ideas-mobile-application-software-design-project-modern-office

INSENTIF PAJAK UNTUK PT PERORANGAN

Sesuai dengan definisi Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMKM, pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak sangat mendukung para UMKM Indonesia melalui penyederhanaan aturan perpajakan agar UMKM dapat berperan lebih demi kelancaran dan stabilitas perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, di tahun 2018, Dirjen Pajak menerbitkan PP 23 Tahun 2018 dan PMK 99/PMK.03/2018 sebagai aturan pelaksanaannya.

PT Perorangan yang memiliki omset atau penghasilan bruto setahun kurang dari 4,8M hanya dikenakan pajak final 0,5% dari penghasilan bruto tiap bulannya. WP PT Perorangan cukup meyetorkan saja pajak 0,5% tiap bulan ke negara melalui bank persepsi. WP PT Perorangan tersebut dapat menikmati fasilitas tarif 0,5% selama 3 tahun sejak terdaftar. Misal PT Perorangan berdiri di tahun 2021 maka fasilitas pajak 0,5% dapat dinikmati hingga tahun 2023. Karena PP 23 merupakan pajak final, nantinya ketika akhir tahun atas laba yang ada tidak perlu lagi dikenakan pajak berdasar tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ditahun ke-4 karena PT Perorangan tidak dapat lagi menikmati tarif 0,5%, jangan khawatir Dirjen Pajak memberikan keringanan tarif PPh Badan Pasal 17 sebesar 50%. Atas laba akhir tahun dikenakan PPh Terutang sebesar 50% x 22% (tarif Pasal 17 UU PPh). Penyetoran pajak tiap bulannya dari PPh final PP 23 0,5% beralih menjadi Angsuran PPh Pasal 25, yang mana nilainya didapat dari PPh Terutang atas laba akhir tahun dikurangi dengan kredit pajak lalu dibagi 12. Angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar nantinya dapat mengurangi jumlah pajak akhir tahun yang harus disetor ke negara.

WP PT Perorangan karena omsetnya dalam setahun kurang dari 4,8M dapat memilih untuk tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak berkewajiban untuk memungut dan menyetorkan PPN serta tidak wajib membuat Faktur Pajak dan melaporkan SPT PPN. Hal ini sejalan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Kemudahan lainnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.