young-woman-arranging-her-cake-shop (1)

PT PERSEORANGAN, APA ITU ??

Indonesia merupakan negara berkembang yang selalu meningkatkan kemampuan di berbagai sektor tak terkecuali sektor ekonomi dan bisnis. Peningkatan dalam sektor ekonomi dan bisnis dipicu oleh banyaknya pengusaha yang membuat bisnis dalam skala kecil maupun besar. Bisnis dalam bentuk perseroan terbatas (PT) lebih diminati karena statusnya sebagai badan hukum sehingga terdapat pemisahan tanggung jawab dan harta antara pemilik dan perusahaan.

Pemerintah melihat peluang tersebut dan membuat terobosan melalui terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. Di Pasal 153A “Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 orang yang dilakukan berdasarkan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”. Perseroan tersebut adalah Perseroan Perorangan (PT Perorangan).

PT adalah sebuah badan hukum yang berfungsi melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang berupa saham. Seluruh kegiatan usaha PT harus memenuhi persyaratan dan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Lalu apakah perseroan perorangan termasuk badan hukum?”
Jawabannya adalah “Iya, perseroan perorangan merupakan badan hukum”.

Manfaat PT Perorangan menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Keuntungan lainnya adalah:

  1. memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
  2. Tidak memerlukan akta notaris dalam pendiriannya. Cara pendirian sangat mudah yaitu cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik.
  3. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak lagi melalui pengesahan
  4. Tidak perlu mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara
  5. Insentif Pajak

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil diatur dalam:

  1. Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil;
  2. Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Pasal 2 PP No 8 Tahun 2021 menyatakan bahwa “perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil terdiri atas Perseroan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur”.

Berapa Modal Dasar untuk PT Perorangan?

Perseroan wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Adapun modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran yang sah “wajib” disampaikan secara elektronik kepada Menkumham dalam waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Perseroan untuk perseroan atau Pengisian Pernyataan pendirian untuk perseroan perorangan.

Besaran modal dasar PT Perorangan dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan. Tidak ada jumlah minimum modal dasar yang harus dipenuhi oleh pendiri. PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021.

Kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau omset setahun maksimal Rp 2 miliar.

Sementara itu kriteria usaha kecil ditentukan berdasarkan kepemilikan modal usaha lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki omset setahun lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Jadi, PT Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 orang sebagai pemegang saham sekaligus direktur dengan modal usaha maksimal 5 miliar.

Karena statusnya adalah badan hukum, PT perorangan wajib membuat laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut harus didaftarkan secara elektronik dan kementerian akan menerbitkan bukti penerimaan laporan keuangan secara elektronik juga. Isian dari laporan keuangan antara lain:

  • Laporan posisi keuangan;
  • Laporan laba rugi; dan
  • Catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.

Apabila Perseroan Perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan maka akan dikenakan sanksi berupa :

  • Teguran tertulis;
  • Penghentian hak akses atas layanan; atau
  • Pencabutan status badan hukum.

Yang perlu diketahui adalah Pendiri perseroan hanya dapat mendirikan PT untuk UMKM sejumlah 1 perseroan untuk UMKM dalam 1 tahun sesuai dengan pasal 153E UU Cipta Kerja.

Cropped image of business man sitting by the table in cafe and analyzing indicators on laptop computer

PENJUALAN SAHAM WPLN KENA PAJAK

“Apakah penjualan saham yang dimiliki WP Luar Negeri sebagai pemegang saham di PT tertutup dikenakan pajak??”
“Lantas bagaimana cara pembayarannya??”

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434/KMK.04/1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh WP Luar Negeri (LN) Selain BUT atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Atas penghasilan dari penjualan saham Perseroan yang diperoleh WPLN selain BUT dipotong pajak sebesar 20% dari perkiraan penghasilan netto”. Besarnya perkiraan penghasilan netto adalah 25% dari harga jual sehingga besarnya PPh Pasal 26 adalah 20% x 25% atau 5% dari harga jual.

Di Pasal 3 dijelaskan bahwa Penghasilan dari penjualan saham di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN, dipotong pajak oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak dan dibuatkan bukti pemotongan PPh Pasal 26. Dalam hal pembelinya adalah WPLN, maka yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah Perseroan.

Misal komponen saham pada PT. AD AP Indonesia terdiri dari:

Nama Pemegang Saham Lembar Saham Persentase Kepemilikan Modal Disetor
AD Corporation 37.500 75% 37.500.000.000
AP Indonesia 12.500 25% 12.500.000.000

AD Corporation merupakan subjek WPLN. Apabila AD Corportion menjual sahamnya kepada:

  1. WPLN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah AD AP Indonesia. Jadi PT AD AP Indonesia wajib memotong serta menyetorkan ke negara dengan menggunakan nama WPLN pemegang saham paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak dan membuat bukti potong PPh Pasal 26 serta melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir;
  2. WPDN, maka pihak yang menyetorkan pajaknya adalah pemotong/pihak yang membeli saham tersebut. Pemotong/pihak pembeli paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak  wajib meyetorkan pajaknya dan melaporkannya paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

 

Couple winning prize. Man and woman holding gift box flat vector illustration. Lottery, present, birthday party concept for banner, website design or landing web page

INSENTIF PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG TERDAMPAK COVID-19 DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2022

Di tanggal cantik 2-2-22 DJP merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 21 Januari 2022.

Insentif Pajak yang diatur dalam PMK-3/PMK.03/2022 antara lain:

  1. Insentif Pembebasan PPh 22 Impor
    – WP yang KLU nya ada pada Lampiran A PMK-3/PMK.03/2022 mendapatkan fasilitas dibebaskan PPh 22 Impornya.
    – KLU yang dijadikan patokan adalah KLU yang tercantum pada Masterfile DJP (bukan berdasarkan SPT Tahunan).
    – WP wajib mengajukan permohonan ulang untuk mendapatkan SKB PPh 22 Impor melalui www.djponline.pajak.go.id.
    – Masa berlakunya SKB PPh 22 Impor adalah saat tanggal SKB PPh 22 Impor diterbitkan hingga 30 Juni 2022.
    – Dalam hal terdapat perubahan KLU (KLU sebelumnya memenuhi ketentuan PMK-3/PMK.03/2022 kemudian mengalami perubahan dan KLU baru tidak ada pada Lampiran A PMK-3/PMK.03/2022) maka atas SKB PPh 22 Impor yang telah terbit menjadi tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal perubahan KLU.
    – WP wajib menyampaikan laporan realisasi Pembebasan PPh 22 Impor setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui www.djponline.pajak.go.id.
    – WP yang akan memanfaatkan insentif pembebasan PPh 22 Impor harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
  2. Insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh 25
    – WP yang KLU nya ada pada Lampiran F PMK-3/PMK.03/2022 mendapatkan fasilitas Pengurangan 50% dari Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
    – KLU yang dijadikan patokan adalah KLU yang tercantum pada Masterfile DJP (bukan berdasarkan SPT Tahunan).
    – WP wajib mengajukan permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% PPh Pasal 25 melalui laman djponline.pajak.go.id.
    – Dalam hal terdapat perubahan KLU (KLU sebelumnya memenuhi ketentuan PMK-3/PMK.03/2022 kemudian mengalami perubahan dan KLU baru tidak ada pada Lampiran F PMK-3/PMK.03/2022) maka WP tersebut tidak dapat lagi memanfaatkan Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 terhitung sejak tanggal perubahan KLU.
    – WP dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 sejak masa Januari 2022 dengan syarat wajib mengajukan permohonan sampai dengan 30 hari terhitung sejak PMK ini berlaku paling lambat tanggal 19 Februari 2022.
    – Apabila WP baru mengajukan permohonan pada tanggal 20 Februaru 2022 atau setelahnya maka dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 untuk mulai Masa Februari 2022.
    – WP wajib menyampaikan laporan realisasi Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir melalui laman djponline.pajak.go.id.
    – WP yang akan memanfaatkan insentif pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25 harus telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
    – Jangka waktu pemberian insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 adalah sampai Masa Pajak Juni 2022.
  3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
    – PPh Final atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP Penerima P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) mendapatkan fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga Pengguna Jasa tidak melakukan pemotongan PPh Final.
    – PPh Final DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
    – Pengguna Jasa wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Final DTP untuk setiap Masa Pajak melalui djponline.pajak.go.id.
    – Pengguna Jasa dapat melakukan pembetulan laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 30 September 2022.
    – Pengguna Jasa yang tidak menyampaikan laporan realisasi maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk Masa Pajak bersangkutan.
    – Jangka waktu pemberian insentif PPh Final Jasa Konstruksi adalah sampai Masa Pajak Juni 2022.

    WP yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2022.
    WP yang belum menyampaikan Pembetulan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat 31 Maret 2022 untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2022.

    WP yang tidak melaporkan laporan realisasi insentif PPh 21 DTP, PPh Final DTP UMKM, dan PPh Final Jasa Konstruksi berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka dianggap tidak memanfaatkan insentif untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021.

Business woman working teamwork process, Business team using a calculator to calculate the numbers of statistic business profits growth rate on documents graph data, his desk in a office.

PENAMBAHAN KLU INSENTIF PEMBEBASAN PPh 22 IMPOR, PENGURANGAN ANGSURAN PPh 25, DAN RESTITUSI PPN

Akhirnya diterbitkan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 149/PMK.03/2021 tanggal 25 Oktober 2021 atas insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi Covid-19. Aturan tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 November 2021. Pada aturan tersebut Pemerintah menambah KLU penerima insentif Pembebeasan PPh 22 Impor dari semula hanya 132 KLU menjadi 397 KLU. Selain itu penerima insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh 25 juga mengalami perubahan dari 216 menjadi 481 KLU. Penerima insentif Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN pun juga mengalami perubahan dari 132 KLU menjadi 397. Sedangkan total penerima insentif PPh 21 DTP tidak mengalami perubahan.

Bagi Wajib Pajak KLU tambahan yang masuk dalam kriteria PMK 149/PMK.03/2021 hanya berhak memanfaatkan insentif Pembebasan PPh 22 Impor, Pengurangan 50% Angsuran PPh 23, dan/atau Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN mulai Masa Pajak Oktober – Desember 2021.

WP yang dapat memanfaatkan insentif Pengurangan 50% Angsuran PPh 25 berdasar PMK 149/PMK.03/2021 wajib menyampaikan pemberitahuan sampai dengan tanggal 15 November 2021.

Melalui peraturan ini pun pemerintah memperpanjang masa pelaporan Pembetulan Laporan Realisasi Masa Pajak Januari-Juni 2021 atas PPh 21 DTP, PPh Final DTP, PPh Final Jasa Kontruksi paling lambat 30 November 2021.

Bagi Wajib Pajak yang akan memanfaatkan insentif Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN (Pasal 9 ayat 4c) berdasarkan PMK 149/PMK.03/2021 dapat menyampaikan SPT PPN Masa Oktober – Desember 2021 paling lambat 31 Januari 2022. SPT PPN Normal atau Pembetulan yang diberikan fasilitas insentif Pengembalian Pendahuluan Restitusi PPN antara lain:

  1. Masa Pajak Januari – Juni 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan PMK 9/PMK.03/2021 yang harus disampaikan SPTnya paling lambat tanggal 31 Juli 2021
  2. Masa Pajak Juli – Desember 2021 bagi PKP yang mendapatkan insentif berdasarkan PMK 82/PMK.03/2021 yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022
WhatsApp Image 2021-11-24 at 12.27.03

Pemeriksaan PPh 21 DTP

Saat ini sedang maraknya DJP dalam hal ini KPP melakukan pemeriksaan terhadap pengisian Laporan Realisasi Insentif PPh 21 DTP yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja yang mengikuti fasilitas PPh 21 DTP. Hal tersebut dikarenakan adanya temuan dari BPK terhadap DJP sehingga KPP meneruskan temuan tersebut kepada para Wajib Pajak pemberi kerja.

Berikut rincian ketidaksesuaian (Flag Anomali) pada Laporan Realisasi:

  1. Ketidaksesuaian (Anomali) dan/atau Nama Pegawai
    a. Membetulkan NPWP dan/atau Nama Pegawai yang tidak sesuai karena kesalahan pencantuman/penulisan NPWP dan/atau Nama Pegawai dalam Pembetulan Laporan Realisasi
    Contoh 1:
    Nama Pegawai di Laporan Realisasi = ARY
    Nama sesungguhnya = ARI
    Atas kekeliruan penulisan nama tersebut, maka Wajib Pajak pemberi kerja menuliskan nama pegawai ARI dalam Pembetulan Laporan Realisasi.

    Contoh 2:
    Nama Pegawai di Laporan Realisasi = DIAN
    Nama sesungguhnya pada NPWP = DWI
    Bagi wanita kawin yang menggunakan NPWP suami, penulisan nama pegawai dalam Pembetulan Laporan Realisasi adalah “NAMA SUAMI/NAMA ISTRI” yaitu Dwi/Dian.

    b. Atas dan/atau nama pegawai tidak dilakukan pembetulan karena data NPWP pegawai bersangkutan bukan NPWP sebenarnya (tidak ber-NPWP) maka NPWP tersebut dikeluarkan dari Laporan RealisasiContoh:
    NPWP yang diberikan oleh pekerja/staf adalah 18.XXX.317.7-XXX.000 namun setelah dilakukan pengecekan ternyata terhadap NPWP tersebut tidak terdaftar, maka Nama dan NPWP pekerja/staf tersebut harus dikeluarkan dalam Pembetulan Laporan Realisasi dan atas PPh Pasal 21 tersebut wajib disetorkan ke negara.

    c. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.

  2. Ketidaksesuaian (Anomali) dan/atau Penghasilan Pegawai
    a. Membetulkan penghasilan pegawai yang salah tulis/salah hitung dalam pembetulan Laporan Realisasi
    b. Atas pegawai yang tidak terdapat salah hitung/salah tulis namun memiliki penghasilan di atas Rp 16.666.666 dalam satu masa penghasilan agar dikeluarkan dari Laporan Realisasi
    c. Atas kondisi tersebut, Waib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.
    Contoh:
    Pekerja/staf A bulan Juni memperoleh penghasilan/gaji sebesar 17.000.000 terdiri dari gaji Rp 13.000.000 dan THR Rp 4.000.000. Pemberi kerja tempat Tn.A bekerja menuliskan nilai penghasilan bruto dalam Laporan Realisasi PPh 21 DTP sebesar Rp 17.000.000. Berdasarkan aturan PMK-9/PMK.03/2021 yang mana telah diubah menjadi PMK-82/PMK.03/2021 pasal 2 ayat 3 huruf (c) penghasilan bruto yang mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari lebih dari Rp 200.000.000.

    Atas penghasilan yang diterima Tn. A bulan Juni, yang mendapat insentif fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya Rp 13.000.000 atas gaji saja dan PPh Pasal 21 DTP yang dicantumkan pada Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP hanya PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto saja tanpa THR.

  3. Ketidaksesuaian (Anomali) nilai SSP/Cetakan Billing
    Nilai billing kurang, membuat billing lagi sesuai ketentuan PMK dengan nilai sesuai Laporan Realisasi pembetulan dan melaporkan pembetulan Laporan Realisasi.
  4. Ketidaksesuaian (Anomali) masa Pelaporan Mendahului Masa Surat Pemberitahuan
    a. Pemberi kerja atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasa 21 DTP sejak Masa Pajak Januari 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP sampai dengan tanggal 15 Februari 2021
    b. Wajib Pajak agar melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.
  5. Terkait jumlah pegawai ganda
    a. Wajib Pajak agar melakukan penghitungan Kembali PPh Pasal 21 dan melaporkan pembetulan Laporan Realisasi atas pegawai yang terindikasi ganda
    b. Atas pegawai yang terdapat salah hitung/salah tulis namun memiliki penghasilan diatas Rp 16.666.666 dalam satu masa penghasilan agar dikeluarkan dari Laporan Realisasi
    c. Atas kondisi tersebut, Wajib Pajak agar melakukan penghitungan kembali PPh Pasal 21 dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut serta membetulkan SPT PPh 21.

Catatan:

  1. Batas waktu Pembetulan Laporan Realisasi:
    a. Batas waktu pembetulan Fasilitas/Insentif DTP masa Januari sampai dengan Juni 2021 adalah paling lambat tanggal 30 November 2021 (PMK-149/PMK.03/2021)
    b. Batas waktu pembetulan Fasilitas/Insentif DTP masa Juli sampai dengan Desember 2021 adalah paling lambat tanggal akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan (PMK-9/PMK.03/2021)

Jadi untuk pembetulan masa Juli 2021 bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2021. Sedangkan untuk pembetulan masa September 2021 bisa dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2021.

  1. Pembetulan Laporan Realisasi dilakukan secara keseluruhan pada masa tersebut (dalam satu BPS)
  2. Untuk seluruh data anomali yang harus ditindaklanjuti dengan pembetulan Laporan Realisasi, agar Wajib Pajak membuat billing baru dengan nilai sesuai dengan Laporan Realisasi pembetulan tersebut.
4470588

Pengumuman PENG-12/PJ.09/2021

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020 – 2024 serta sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, pada tahun 2021 Direktorat Jenderal Pajak telah mengembangkan sejumlah fitur baru dalam aplikasi layanan perpajakan yang dapat diakses melalui login di situs web pajak pajak.go.id. Berikut rincian fitur terbaru berdasar Pengumuman PENG-12/PJ.09/2021:

a. Riwayat Pembayaran pada Menu Bayar

Terdapat 3 jenis pembaharuan yang disajikan, yaitu pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN), pemindahbukuan kirim, dan pemindahbukuan terima. Bagian Pembayaran MPN akan muncul seluruh pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing.

Pemindahbukuan kirim adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari rekening wajib pajak, baik ke rekening wajib pajak itu sendiri maupun ke rekening wajib pajak lain.

Pemindahbukuan terima adalah penyesuaian pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan ke rekening wajib pajak, baik dari rekening wajib pajak itu sendiri maupun dari rekening wajib pajak lain.

Apabila terdapat data pembayaran yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak KPP administrasi

b. Riwayat pada Menu Layanan

Jenis layanan yang disajikan pada riwayat layanan ini antara lain:

  1. Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF) bagian Info KSWP;
  2. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Dalam Negeri (SKD SPDN) bagian Info KSWP;
  3. Permohonan Surat Keterangan PP 23 bagian Info KSWP;
  4. Permohonan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN) bagian Info KSWP;
  5. Permohonan Fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  6. Permohonan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  7. Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  8. Permohonan SKB PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 bagian Info KSWP);
  9. Permohonan SKB PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bagian Info KSWP;
  10. Pemberitahuan Penyampaian SPT Tahunan 2019 dengan Lampiran yang Disederhanakan (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2020) bagian Info KSWP;
  11. Pemberitahuan Kembali Pemusatan Tempat PPN Terutang bagian Info KSWP;
  12. Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) bagian Info KSWP;
  13. Pemberitahuan Menyelenggarakan Pembukuan dalam Bahasa Inggris dan Mata Uang Dolar bagian Info KSWP;
  14. Permohonan Validasi PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan bag e-Objection;
  15. Permohonan Surat Keterangan Domisili Subjek Pajak Luar Negeri (SKD SPLN) bag e-SKD;
  16. Permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) bag e-SKTD;
  17. Pelaporan Realisasi PPh Final DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  18. Pelaporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  19. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 21 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  20. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  21. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  22. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  23. Pelaporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 23 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  24. Pelaporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  25. Pelaporan Realisasi PPN DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  26. Pelaporan Realisasi PPh Final Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) DTP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021) bag e-Reporting Insentif Covid-19;
  27. Permohonan keberatan pada bagian e-Objection.

Jenis layanan yang disajikan merupakan layanan-layanan yang telah diakses oleh wajib pajak, baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP. Jika pada menu Layanan wajib pajak tidak terdapat salah satu dari menu di atas, wajib pajak perlu mengaktifkan fitur pada menu Profil bagian Aktivasi Fitur. Apabila terdapat data layanan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

c. Riwayat Bukti Potong/Pungut menu Lapor bagian Pra Pelaporan

Bukti potong/pungut yang disajikan pada riwayat bukti potong/pungut ini merupakan bukti potong/pungut yang dibuat oleh pihak lawan transaksi wajib pajak. Bukti potong/pungut yang dimaksud antara lain bukti potong PPh Final Pasal 4 ayat (2), bukti potong PPh Pasal 15, bukti potong PPh Pasal 21/26, bukti pungut PPh Pasal 22, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 yang dilaporkan baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP.

Dengan adanya fasilitas ini, wajib pajak dapat mengecek bukti fisik yang sudah didapat wajib pajak dengan data yang dilaporkan oleh lawan transaksi wajib pajak. Wajib pajak tetap perlu melakukan pengadministrasian fisik dari bukti potong dari lawan transaksi wajib pajak. Pada bagian ini riwayat pemotongan/pemungutan PPh dibatasi untuk 1 tahun terakhir. Apabila terdapat data bukti potong/pungut yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

d. Riwayat Pelaporan menu Lapor bagian Pelaporan

Pada pengembangan layanan online DJP di tahun 2021 terdapat penambahan data SPT Masa PPh dan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Data SPT Masa PPh dan SPOP yang disajikan merupakan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak baik secara online melalui situs web pajak maupun offline di KPP.

Pada bagian ini juga terdapat riwayat pelaporan yang dibatasi untuk 3 tahun terakhir. Apabila terdapat data pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP administrasi.

310400-P8PSHC-328

CEK KEBENARAN NPWP DENGAN MUDAH

Apakah Anda pernah mendapatkan surat dari Kantor Pelayanan Pajak terkait ketidaksesuaian data yang tercantum pada Surat Pemberitahuan, seperti NPWP staf tersebut tidak terdaftar (NPWP tidak ditemukan/salah), atau ternyata NPWP tersebut tidak aktif/dicabut?

Sebagai staf perpajakan diwajibkan untuk melakukan validasi untuk mengecek kebenaran NPWP staf tersebut karena ketidakbenaran yang ditemukan kemudian dapat menimbulkan denda perpajakan. Berikut cara mudah mengecek kevalidan/kebenaran NPWP dengan mudah:

1. Melalui website resmi https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

Website ereg.pajak.go.id hanya bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan NPWP Orang Pribadi saja. Di laman tersebut kita tinggal memasukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga dan captcha lalu klik “CARI”. Nantinya akan muncul data NPWP antara lain nomor NPWP, Nama WP, lokasi KPP Terdaftar, serta status NPWP apakah aktif atau DE (dihapuskan) atau NE (Non Efektif). Untuk istri yang menggunakan NPWP suami maka NIK yang diinput adalah NIK suami karena yanng terdaftar pada database pajak adalah NIK suami bukan istri.

2. KRING PAJAK 1500200

Kring Pajak 1500200 dapat melakukan validasi NPWP namun kita harus memberikan data yang diperlukan antara lain NPWP, Nama Wajib Pajak, dan Alamat Wajib Pajak. Nantinya Kring Pajak 1500200 akan memberikan jawaban apakah NPWP tersebut sudah sesuai atau tidak sesuai dengan masterfile DJP.

3. Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Telepon atau mengunjungi KPP merupakan solusi yang dapat dilaukan jika Wajib Pajak memiliki banyak waktu. Jika ingin berkunjung ke KPP, pastikan terlebih dahulu mengambil nomor antrian pada laman https://kunjung.pajak.go.id.  Wajib Pajak bisa langsung mengunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen antara lain KTP dan NPWP jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Orang Pribadi. Namun jika ingin melakukan pengecekan kebenaran dari NPWP Badan Usaha maka Wajib Pajak perlu membawa tambahan dokumen berupa Akte Perusahaan dan surat kuasa jika yang datang ke KPP bukanlah direktur.

4. Menu e-Bupot DJP Online

Pada menu perekaman bukti potong baru, silakan pilih identitas NPWP kemudian memasukkan no NPWPnya maka otomatis akan muncul data berupa nama, alamat, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, propinsi serta kode pos. Apabila NPWP yang kita input salah maka akan muncul keterangan notifikasi “NPWP Tidak Ada”.  Namun pengecekan menggunakan e-Bupot terdapat kelemahan yang mana akan tetap muncul data atas NPWP yang sudah dihapuskan (DE).

5. Menu e-Billing DJP Online

Pada menu e-Bupot bisa menggunakan Jenis Pajak 411128 – PPh Final dengan Jenis Setoran 403 – PPh Pasal 4(2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan ataupun jenis setoran lainnya seperti 423 – PPh Final UMKM Pemotongan/Pemungutan atau jenis setoran lainnya yang memerlukan penginputan NPWP Pihak Lain pada kolom Subjek Pajak. Selanjutnya tinggal kita inputkan NPWP yang ingin dicek ke kolom NPWP setelah kolom Subjek Pajak maka akan muncul data seperti nama dan alamat jika NPWP yang kita input benar atau akan muncul keterangan Status NPWP DE bagi NPWP yang sudah dihapuskan.

meterai

CARA MEMBELI METERAI ELEKTRONIK

1 Oktober 2021 Pemerintah telah mensahkan adanya meterai elektronik yang dapat digunakan oleh masyarakat. Penggunaan meterai eletronik dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui system tertentu.

Bagaimana cara membeli meterai elektronik:

  1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
  2. Jika belum memiliki akun silakan klik menu DAFTAR kemudian pilih user PERSONAL
  3. Unggah file KTP dan tunggu hingga muncul keterangan “UPLOAD BERHASIL, KTP sudah terupload” kemudian isikan data diri dan akhiri dengan klik DAFTAR
  4. Setelahnya akan muncul pesan “REGISTRASI SUKSES, Harap cek email Anda untuk memverifikasi akun”
  5. Buka inbox email dari noreplyperuri@gmail.com kemudian klik “Verifikasi” dan tunggu hingga muncul notif “VERIFIKASI BERHASIL”
  6. Klik Login
  7. Masukkan email dan password jika Anda sudah melakukan pendaftaran
  8. Lalu masukkan OTP yang dikirim via email atau sms
  9. Jika belum memiliki kuota materai elektronik maka terlebih dahulu klik PEMBELIAN
  10. Masukkan jumlah kuota materai elektronik yang ingin dibeli
  11. Selanjutnya lakukan pembayaran bisa menggunakan QREN atau metode pembayaran lainnya. QREN merupakan layanan yang menghubungkan penjual dengan penerbit alat bayar untuk memberikan kemudahan bagi pembeli dalam melakukan pembayaran secara mobile dengan menggunakan teknologi QR Code.
  12. Metode pembayaran lainnya saat ini sudah tersedia beragam, bisa melalui modern channel (Bank, Alfamart Group, Yomart Group, PT. POS, Pegadaian), Virtual Account Bank (Mandiri, BRI, BNI, Permata, BCA), E-money / e-wallet (Finpay wallet, Linkaja, OVO, Gopay), QRIS, pembayaran instan (PermataNet, Danamon Online Banking, Pos Pay, BCA KlikPay, CIMB Klik), kredit online (Kredivo), ataupun kartu kredit.
  13. Cek akun pilih menu “Riwayat Pembelian” nanti akan muncul apakah pembelian kita tadi berhasil (terbayar) atau gagal.
  14. Selanjutnya silakan bubuhkan meterai pada dokumen yang diinginkan.
tutorial

TUTORIAL MENGGUNAKAN METERAI ELEKTRONIK

1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila akhirnya pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik.

Dengan dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan 3 fitur keamanan tambahan dimana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda disetiap meterai, meterai elektronik hanya bisa dibaca dengan scanner/aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat dengan aplikasi pdf reader serta dapat dibuktikan secara forensik oleh Peruri membuat meterai elektronik susah untuk dipalsukan dan disalahgunakan.

Berikut cara menggunakan meterai elektronik:

  1. pembelian meterai elektronik dapat melalui web https://emeteraidevent.scm.perurica.co.id/
  2. klik LOGIN kemudian masukkan email dan password yang didaftarkan
  3. masukkan OTP yang terkirim melalui sms untuk validasi
  4. cek terlebih dahulu apakah kita memiliki kuota meterai elektronik atau kita bisa melakukan pembelian pada menu PEMBELIAN yang telah tersedia
  5. selanjutnya klik PEMBUBUHAN untuk memberikan meterai pada dokumen yang dituju
  6. isi detil dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, no dokumen (jika ada), dan tipe dokumen
  7. lalu upload dokumen yang ingin berikan meterai dan sesuaikan letak/posisi meterai elektronik sesuai aturan yang berlaku, lalu klik “bubuhkan meterai” dan klik “ya” pada pertanyaan selanjutnya
  8. masukkan 6 digit angka pin yang didaftarkan dan tunggu sampai proses pembubuhan meterai selesai
  9. silakan unduh pdf yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau kita bisa mengirimkan dokumen yang telah dibubuhi meterai ke email yang sudah didaftarkan.
meterai

SYARAT JADI DISTRIBUTOR METERAI ELEKTRONIK

PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai menegaskan bahwa Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melaksanakan pencetakan meterai tempel dan pembuatan serta pendistribusian meterai elektronik harus mendistribusikan meterai elektronik kepada distributor.

Distributor tersebut bertugas mendistribusikan meterai elektronik kepada Pemungut Bea Meterai dan menjual meterai elektronik kepada pengecer serta masyarakat umum. Adapun syarat kualifikasi yang harus dipenuhi untuk menjadi distributor meterai elektronik antara lain:

  1. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 tahun pajak terakhir; dan
  2. telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 masa pajak terakhir; dan
  3. tidak memiliki utang pajak atau memiliki utang pajak namun telah mendapatkan izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak; dan
  4. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan; dan
  5. distributor harus memiliki kemampuan finansial untuk menjamin ketersediaan meterai elektronik; dan
  6. memiliki kemampuan untuk menjaga keamanan Sistem Meterai Elektronik.

Terlebih dahulu distributor harus melakukan deposit menggunakan kode billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 102 sebesar nilai meterai elektronik yang diminta. Pendistribusian meterai elektronik kepada pemungut bea meterai dilakukan tanpa didahului deposit oleh pemungut bea meterai. Distributor menjual meterai elektronik kepada pengecer dengan harga jual sebesar nilai nominal meterai elektronik. Sedangkan pengecer dapat menjual meterai elektronik dengan harga jual berbeda dengan nilai nominal meterai elektronik.