business man financial inspector and secretary making report, calculating or checking balance. Internal Revenue Service inspector checking document. Audit concept

PENGAKTIFAN KEMBALI WP NE (NON EFEKTIF)

Pada tanggal 21 Desember 2020 DJP menerbitkan pengumumam PENG-14/PJ/09/2020 terkait penetapan WP NE maupun pengaktifan kembali WP NE dapat dilakukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat melalui situs www.pajak.go.id pada hari dan jam kerja yaitu senin hingga jumat pukul 08.00 – 16.00.

WP yang memenuhi kriteria berikut ini dapat ditetapkan sebagai WP Non Efektif :

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP; dan
  3. WP OP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif seperti untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Penetapan WP NE dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk WP OP, dengan validasi data berupa:

  1. NPWP;
  2. Nama;
  3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  4. Alamat tempat tinggal;
  5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
  6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP; dan
  7. Tahun Pajak, Status, dan Nominal SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan.

Untuk pengaktifan kembali WP Non efektif dapat dilakukan melalui Kring Pajak oleh:

  1. Wajib Pajak sendiri untuk WP OP; dan
  2. Wakil Wajib Pajak untuk WP berbentuk badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.

Data yang diperlukan antara lain untuk:

  1. Orang Pribadi adalah :
    • NPWP;
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Alamat tempat tinggal;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  2. Badan adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
    • EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang mengajukan
  3. Warisan yang belum terbagi adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  4. Instansi Pemerintah adalah :
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP;
    • Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
hands form calculator money tax payment vector illustration

Tax Refund – WP Risiko Rendah (Pasal 9 Ayat 4c)

PKP Berisiko Rendah merupakan PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran PPN pada setiap Masa Pajak.

PKP yang dimaksud meliputi:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
  2. BUMN dan BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai BUMN dan BUMD;
  3. PKP yang telah ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Mitra Utama Kepabeanan;
  4. PKP yang telah ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  5. Pabrikan atau produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, yang memiliki tempat untuk melakukan kegiatan produksi; atau
  6. PKP yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000 rupiah.
  7. Pedagang Besar Farmasi yang memiliki:
    • Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedagang besar farmasi; dan
    • Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-­undangan yang mengatur mengenai cara distribusi obat yang baik;
  8. Distributor Alat Kesehatan yang memiliki:
    • Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyalur alat kesehatan; dan
    • Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai cara distribusi alat kesehatan yang baik; atau
  9. Perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham lebih dari 50% yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan BUMN induk sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

Kegiatan tertentu pengusaha meliputi:

  1. ekspor BKP Berwujud;
  2. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN;
  3. penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN nya tidak dipungut;
  4. ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
  5. ekspor JKP

PERSYARATAN

Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah

  1. Selain PKP yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000 rupiah;
  2. PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN selama 12 bulan terakhir;
  3. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  4. PKP tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

PENGAJUAN PERMOHONAN

Untuk dapat ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, PKP mengajukan permohonan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:

  1. untuk PKP Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan;
  2. untuk PKP Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator);
  3. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pernyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi;
  4. untuk Pedagang Besar Farmasi, dilampiri Sertifikat Distribusi Farmasi atau Izin Pedagang Besar Farmasi, dan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik;
  5. untuk Distributor Alat Kesehatan, dilampiri Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan atau Izin Penyalur Alat Kesehatan, dan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik
  6. untuk perusahaan yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, dilampiri Laporan Keuangan Konsolidasi BUMN induk yang telah diaudit oleh auditor independen untuk tahun pajak terakhir sebelum permohonan diajukan.

Keputusan atas permohonan diberikan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Apabila sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan berakhir, DJP tidak memberikan keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. permohonan WP dianggap dikabulkan; dan
  2. DJP harus menerbitkan keputusan penetapan sebagai PKP Berisiko Rendah.

Terhadap PKP yang memenuhi ketentuan WP Persyaratan Tertentu yaitu PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 1.000.000.000 rupiah, diperlakukan sebagai PKP Risiko Rendah sepanjang memenuhi persyaratan:

  1. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  2. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Oleh karena itu, PKP yang dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP Risiko Rendah dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

PENCABUTAN PENETAPAN

Keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. Pencabutan keputusan penetapan PKP Berisiko Rendah dilakukan dalam hal PKP:

  1. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  3. tidak lagi memenuhi ketentuan.

PKP yang telah dicabut penetapannya sebagai PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.

Berdasarkan permohonan Pengembalian Pendahuluan, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian kewajiban formal Pengembalian Pendahuluan, yaitu meliputi:

  1. penetapan PKP Berisiko Rendah masih berlaku, kecuali PKP yang memenuhi Persyaratan Tertentu;
  2. PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
  3. Pengusaha Kena Pajak tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.

Dalam hal PKP Berisiko Rendah memenuhi ketentuan, DJP menindaklanjuti dengan melakukan penelitian terhadap:

  1. pemenuhan kegiatan tertentu ekspor BKP/penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN/Penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut/ ekspor BKP Tidak Berwujud dan/atau ekspor JKP dilakukan untuk memastikan PKP melakukan kegiatan tersebut pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak.;
  3. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang membuat Faktur Pajak. Pajak Masukan yang tidak sesuai maka tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan
  4. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN

SKPPKP diterbitkan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan maka permohonan PKP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.

Apabila kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Dalam hal PKP Berisiko Rendah tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, PKP Berisiko Rendah dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.

KETENTUAN PENTING

Dalam hal WP Kriteria Tertentu dan/atau WP Persyaratan Tertentu juga ditetapkan sebagai PKP Berisiko Rendah, tata cara Pengembalian Pendahuluan PPN dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan diterbitkan SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar), berlaku ketentuan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.

Dalam hal WP Kritera Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan SPT tersebut:

  • tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan; dan
  • tidak disertai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP,
  • SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.

Dalam hal WP Kritera Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, SPT tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

Dalam hal berdasarkan hasil penelitian terhadap permohonan Pengembalian Pendahuluan tidak diterbitkan SKPPKP, terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, atau PKP Berisiko Rendah yang telah memperoleh Pengembalian Pendahuluan dan menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.

Contoh restitusi PKP Risiko Rendah

Januari Februari Maret
Pajak Keluaran 75 80 60
Pajak Masukan 100 110 90
Kompensasi Kelebihan Masa Pajak Sebelumnya 0 25 40
Kurang bayar/Lebih Bayar -25 -55 -70
Perlakuan atas Lebih Bayar      
Dikompensasi ke Masa Berikutnya 25 55  
Direstitusi     70

 

Sebagaimana ketentuan dalam restitusi pendahuluan, PKP tidak diperkenakan meminta restitusi atas kelebihan yang berjumlah 70 tersebut. Dengan kata lain, jumlah kelebihan yang boleh dimintakan restitusi pendahuluan hanya sebesar 30 (PM 90 – PK 60), yaitu jumlah kelebihan murni dari perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan pada SPT Masa PPN Maret. Sementara itu, Lebih bayar PPN yang berasal dari Masa Pajak Januari dan Februari dapat dikompensasikan ke masa pajak setelah Maret. Akibatnya, sebelum mengajukan restitusi pendahuluan, PKP harus melakukan pembetulan terhadap SPT PPN Masa Maret terlebih dahulu.

Tabel Ketentuan Restitusi

Dasar hukum:

PMK 39/PMK.03/2018

SE – 10/PJ/2018

5703647

Tax Refund – Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D)

WP PERSYARATAN TERTENTU (PASAL 17D)

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan terhadap kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai.

Wajib Pajak tersebut meliputi:

  1. WP OP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. WP OP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000;
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000; atau
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000.

WP dapat mengajukan permohonan dengan cara mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT.

Berdasarkan permohonan WP, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:

  1. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  2. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan WP pemohon dilakukan penelitian dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. Penghitungan kelebihan pembayaran pajak memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    • bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
    • bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT WP pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT WP pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan
  1. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon dilakukan penelitian dengan cara memastikan:
    • Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Persyaratan Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
    • Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Persyaratan Tertentu telah divalidasi dengan NTPN

Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang dikreditkan WP pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

Berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal Pajak:

    • menerbitkan SKPPKP, dalam hal hasil penelitian menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran pajak; atau
    • tidak menerbitkan SKPPKP dan memberitahukan kepada Wajib Pajak, dalam hal hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak.

SKPPKP diterbitkan paling lama:

    • 15 hari kerja untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan OP;
    • 1 bulan untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan Pajak Penghasilan Badan; atau
    • 1 bulan untuk permohonan Pengembalian Pendahuluan PPN, sejak permohonan diterima

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, WP Persyaratan Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Dalam hal WP Persyaratan Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan, WP dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.

Tax paperwork. Income statement document. Money transaction process. Bookkeeping consultation. Accounting process, invoice payment, financial analysis. Vector isolated concept metaphor illustration

Tax Refund – Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Pasal 17C KUP)

WP KRITERIA TERTENTU (PASAL 17C)

Persyaratan:

  1. Tepat waktu dalam menyampaikan SPT antara lain:
    • WP menyampaikan SPT Tahunan 3 Tahun Pajak terakhir dengan tepat waktu;
    • WP menyampaikan SPT Masa atas Masa Pajak Januari sampai dengan November dalam Tahun Pajak terakhir; dan
    • dalam hal terdapat keterlambatan penyampaian SPT Masa tidak lebih dari 3 Masa Pajak untuk setiap jenis pajak serta tidak berturut-turut dan tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa pada Masa Pajak berikutnya.
  2. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur/menunda pembayaran pajak
  3. Laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 tahun berturut-turut
  4. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir

Tata cara pengajuan:

  1. mengajukan permohonan paling lambat tanggal 10 Januari ke KPP tempat WP dengan status pusat
  2. dilampiri rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan November tahun terakhir untuk setiap jenis pajak;
  3. dilampiri rekapitulasi nomor dan tanggal bukti penerimaan SPT Tahunan selama 3 tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sampai dengan akhir tahun sebelum tahun penetapan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu

DJP melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria WP Kriteria Tertentu dan menerbitkan:

  1. keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu, dalam hal WP memenuhi kriteria; atau
  2. pemberitahuan kepada WP mengenai penolakan permohonan, dalam hal WP tidak memenuhi kriteria

Penerbitan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu dilakukan paling lama satu bulan setelah diterimanya permohonan penetapan. Apabila sampai dengan batas waktu DJP tidak memberikan keputusan atau pemberitahuan, maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu. Namun berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh, DJP dapat menetapkan WP sebagai WP Kriteria Tertentu secara jabatan dengan menerbitkan keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu.

PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU

Keputusan penetapan WP Kriteria Tertentu mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh DJP. WP yang telah ditetapkan sebagai WP Dengan Kriteria Tertentu dicabut penetapannya dalam hal WP:

  1. terlambat menyampaikan SPT Tahunan; atau
  2. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak dalam 2 Masa Pajak berturut-turut; atau
  3. terlambat menyampaikan SPT Masa atas suatu jenis pajak untuk 3 Masa Pajak dalam 1 tahun kalender; atau
  4. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

DJP menerbitkan keputusan mengenai pencabutan penetapan WP Kriteria Tertentu dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada WP. WP yang telah dicabut penetapannya sebagai WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan penetapan.

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap:

  1. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak dilakukan dengan memastikan kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
  2. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan WP pemohon dengan cara memastikan bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan telah dilaporkan dalam SPT WP pemohon dan SPT pemotong atau pemungut pajak. Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT pemotong atau pemungut pajak dan tidak dikreditkan dalam SPT WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  4. bukti pemotongan atau bukti pemungutan Pajak Penghasilan yang dikreditkan dalam SPT Wajib Pajak pemohon dan belum dilaporkan dalam SPT WP pemotong atau pemungut, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan
  5. Pajak Masukan yang dikreditkan dan/atau dibayar sendiri oleh WP pemohon dengan cara memastikan:
  6. Pajak Masukan yang dikreditkan oleh WP Kriteria Tertentu telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak; dan/atau
  7. Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh WP Kriteria Tertentu telah divalidasi dengan NTPN

Penghitungan kelebihan pembayaran pajak dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang dikreditkan WP pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak; dan/atau
  2. Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan WP pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak

DJP tidak menerbitkan SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak) dalam hal hasil penelitian kewajiban formal menunjukkan bahwa WP tidak, dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atau hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak. SKPPKP diterbitkan paling lama:

  1. 3 bulan untuk Pajak Penghasilan; atau
  2. 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai sejak permohonan diterima

Apabila jangka waktu tersebut terlampaui dan DJP tidak menerbitkan SKPPKP maka permohonan WP dianggap dikabulkan dan DJP menerbitkan SKPPKP setelah jangka waktu berakhir.

Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak pada SKPPKP tidak sama dengan jumlah dalam permohonan Pengembalian Pendahuluan, WP Kriteria Tertentu dapat mengajukan kembali permohonan Pengembalian Pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri. Apabila WP Kriteria Tertentu tidak meminta pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan maka WP Kriteria Tertentu dapat melakukan pembetulan SPT yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan.

Upselling abstract concept vector illustration. Sales technique, sell advanced option, upgrade plan, upselling marketing, additional service, customer motivation, extra purchase abstract metaphor.

INSENTIF PPH PASAL 21 DTP DIPERPANJANG HINGGA MASA PAJAK DESEMBER 2021

Resmi!! Akhirnya pemerintah memperpanjang Insentif PPh 21 DTP hingga Masa Pajak Desember 2021 melalui PMK 82/PMK.03/2021 yang ditetapkan 1 Juli 2021.

Terdapat perbedaan kriteria penerima perpanjangan insentif Covid-19 kali ini. Di aturan sebelumnya kriteria WP penerima insentif terdiri dari:

  1. WP dengan KLU tertentu;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat , atau izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat.

Namun pada aturan terbaru kali ini, kriteria WP penerima insentif hanya didasarkan pada KLU saja. Sebanyak 1.189 KLU (sama dengan PMK 9/PMK.03/2021) yang mendapatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP berdasar PMK 82/PMK.03/2021. WP KITE dan WP Kawasan Berikat dihapuskan dari kriteria penerima insentif ini.

Penentuan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Pemberi Kerja:

KLU sesuai SPT Tahunan 2019 → dalam hal:

  1. Pemberi Kerja memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, dan
  2. Kode KLU di SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 sama dengan kode KLU di masterfile DJP.

KLU sesuai Masterfile DJP → dalam hal:

  1. Pemberi Kerja yang memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, namun:
    • tidak menuliskan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
    • salah mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
  1. WP Pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019
  2. Instansi Pemerintah

Pemberi kerja dan/atau WP yang akan memanfaatkan fasilitas harus menyampaikan kembali pemberitahuan/permohonan paling lambat 15 Agustus 2021 melalui laman DJP Online.

Pemberitahuan pemanfaatan insentif hanya diajukan oleh WP Pemberi Kerja yang berstatus pusat dan insentif berlaku untuk pusat beserta seluruh cabang yang terdaftar dan memiliki kewajiban PPh Pasal 21.

Pemberi kerja membuat SSP/kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82/PMK.03/2021” dan disimpan sebagai dokumentasi.

Penyampaian laporan realisasi oleh pemberi kerja yang melebihi batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21.

Pemberi kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi.

Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

9. Insentif PPh 21 DTP 2021-edit

INSENTIF PPH PASAL 21 DTP DIPERPANJANG HINGGA 30 JUNI 2021

Pandemi Covid-19 yang semula diperkirakan oleh pemerintah dapat ditangani segera, nyatanya hingga saat ini sudah lebih dari satu tahun berlalu masih belum diketahui kapan akan segera berakhir. Di tahun 2020, Pemerintah, dalam hal ini DJP menerbitkan sejumlah fasilitas demi membantu masyarakat seperti insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP).

Pemberian fasilitas ini diharapkan dapat membuat masyarakat untuk tetap meningkatkan daya beli. Ketika konsumsi tetap terjaga maka produsen akan terus berproduksi, rantai pasokan tetap bergerak, dan diharapkan tidak adanya karyawan yang kehilangan pekerjaannya.

PMK-9/PMK.03/2021 yang ditetapkan pada tanggal 1 Februari 2021 menyatakan bahwa Insentif PPh 21 DTP diperpanjang hingga masa pajak Juni 2021. Hal itu berarti pada pemberi kerja dapat meneruskan mengikuti Insentif PPh 21 DTP dan karyawan tidak merasakan pemotongan pajak pada gajinya hingga bulan Juni 2021.

Pemberi kerja yang telah mengikuti PMK-23/PMK.03/2020 jo PMK-44/PMK.03/2020 jo PMK-86/PMK.03/2020 sebagaimana telah diubah menjadi PMK-110/PMK.03/2020 dapat mengikuti kembali Insentif PPh 21 DTP.

Walau PMK-9/PMK.03/2021 diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2021, namun fasilitas PPh 21 DTP dapat dinikmati mulai Masa Pajak Januari 2021 hingga Masa Pajak Juni 2021. Pemberi kerja yang ingin mengikuti insentif PPh 21 DTP tetap wajib melakukan permohonan pengajuan ulang melalui laman DJP Online menu KSWP. Pada kali ini WP yang berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP lebih banyak dari PMK sebelumnya, yaitu ada 1189 KLU. Jika pemberi kerja memiliki cabang, maka cukup NPWP pusat saja yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 DTP. Nantinya NPWP cabang tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk para karyawan yang berada di kantor cabang.

 

Walau NPWP cabang tidak melakukan permohonan insentif PPh 21 DTP, namun tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan realisasi PPh 21 DTP tiap bulannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 

tampilan eReporting Insentif Covid-19 berdasar PMK-9/PMK.03/2021

 

Perubahan penting dari aturan sebelumnya adalah:

  1. Pemberi Kerja wajib menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP baik WP Berstatus Pusat dan/atau WP Berstatus Cabang;
  2. Pemberi Kerja membuat cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 9/PMK.03/2021” pada kolom uraian atas PPh Pasal 21 DTP;
  3. Laporan realisasi harus diisi dengan data yang lengkap dan valid sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, antara lain Nama dan NPWP pegawai penerima insentif PPh Pasal 21 DTP;
  4. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Masa Pajak yang bersangkutan sehingga Pemberi kerja wajib menyetorkan PPh Pasal 21 terutang untuk Masa Pajak yang bersangkutan sesuai Pasal 4 ayat 6 PMK-9/PMK.03/2021;
  5. Pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sesuai Pasal 4 ayat 7 PMK-9/PMK.03/2021. Misal Pemberi Kerja ingin melakukan pembetulan/revisi atas laporan realisasi PPh Pasal 21 DTP Masa Pajak Januari 2021 maka batas akhir pelaporannya adalah paling lambat tanggal 31 Maret 2021 karena batas waktu pelaporan realisasi normal adalah paling lambat tanggal 20 Februari 2021 karena sekarang ini sistem eReporting otomatis melakukan penguncian terhadap WP yang ingin melakukan pelaporan atas pembetulan laporan realisasi yang melebihi jangka waktu pelaporan.

new-years-eve-1953253_1920

Tahun Baru, Tarif Bea Materai Baru

Bea meterai atau yang biasa kita sebut dengan “meterai” merupakan pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Oleh karena itu, pada tahun 1985 disahkan serta diundangkannya pertama kali Undang-Undang No.13 tentang Bea Meterai. Aturan tersebut sudah 35 tahun belum mengalami perubahan. Dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola Bea Meterai serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan, sehingga UU No.13 Tahun 1985 perlu diganti. Continue Reading