bitcoin transfer on map

Negara – Negara dengan Tarif Pajak atas Aset Kripto Tertinggi

Semenjak semakin banyaknya masyarakat di dunia yang berinvestasi atas aset kripto membuat banyak negara yang membuat aturan perpajakan yang sangat ketat atas investasi ini. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Coincub, Belgia merupakan negara yang menerapkan peraturan perpajakan yang paling ketat bagi penduduknya. Hal ini mencangkup aspek perpajakan atas capital gain maupun pajak atas pendapatan yang diperoleh dari aset kripto.

Belgia menerapkan pajak sebesar 33% atas capital gain atas transaksi kripto, dan juga memotong pajak hingga 50% dari pendapatan atas perdagangan aset kripto. Belgia sendiri telah mengadopsi aturan perpajakan crypto yang ketat sejak tahun 2017.

Coincub juga menyebutkan negara-negara seperti Islandia, Israel, Filipina, dan Jepang sebagai negara yang kurang menguntungkan bagi investor kripto.

Di Islandia, setiap keuntungan hingga $7.000 dikenakan pajak di bawah 40%, sementara keuntungan yang lebih besar akan dikenakan 46%. Sedangkan di Israel, penjualan crypto akan dikenakan pajak atas capital gain, yaitu hingga 33%. Namun, jika perdagangan crypto tersebut termasuk pendapatan bisnis, tarif pajak yang dikenakan bisa mencapai 50%.

Di Filipina, pendapatan kripto dibawah $4.500 tidak dikenakan pajak, tetapi setelah itu, pendapatan lainnya akan dikenakan pajak hingga 35%. Pemerintah Filipina juga telah membahas peraturan perpajakan baru atas crypto untuk tahun 2024, yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Manila dapat mengikuti jejak India dan mengenakan pajak sebesar 30% untuk semua pendapatan crypto.

Jepang menduduki peringkat ke lima, negara dengan tarif pajak atas aset kripto tertinggi menurut Coincub. Jepang memiliki sistem tarif pajak progresif untuk pendapatan lain-lain. Tarif pajaknya senduri bervariasi dari 5% hingga 45%, tergantung pada jumlah total keuntungan.

Bitcoin blockchain crypto currency digital encryption, Digital money exchange, Technology network connections background concept.

Lima Negara Bebas Pajak atas Aset Kripto

Di Indonesia sendiri telah ditetapkan undang-undang perpajakan atas aset kripto yang diatur dalam PMK No.68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Namun, terdapat beberapa negara yang memilih pendekatan yang lebih liberal dibandingkan Indonesia maupun negara-negara lainnya.

Mengapa terdapat negara-negara yang tidak mengenakan pajak pada BTC dan mata uang kripto lainnya?

Dalam kebanyakan kasus, negara-negara ini ingin mendorong inovasi dalam ruang mata uang digital untuk menarik modal ke negara tersebut. Perlakuan pajak yang lebih ramah terhadap kripto memungkinkan investor untuk membeli, menjual, atau menahan aset digital tanpa harus membayar pajak. Sekarang kita akan membahas lima negara yang disebut sebagai crypto tax heaven.

  1. Singapura

Di Singapura, tidak terdapat pajak atas capital gain. Akibatnya, baik perusahaan maupun individu yang memegang aset kripto untuk jangka panjang tidak dikenakan pajak. Namun, perusahaan yang berbasis di Singapura dikenakan pajak penghasilan jika perdagangan mata uang kripto merupakan bagian dari bisnis inti perusahaan.

Selain itu, mereka yang menerima bitcoin sebagai pembayaran untuk layanan yang diberikan harus membayar tarif pajak penghasilan normal, karena perusahaan dikenai pajak atas keuntungan yang dihasilkan di Singapura. Tarif pajak penghasilan pribadi di Singapura bersifat progresif. Maksimal 22 persen dan berlaku untuk pendapatan bersih yang melebihi US$230.000. Sebaliknya, perusahaan di Singapura membayar tarif pajak tetap sebesar 17 persen atas keuntungan mereka.

  1. Malaysia

Malaysia juga tidak mengenakan pajak atas transaksi dengan bitcoin dan cryptocurrency lainnya. Mata uang digital tidak dianggap sebagai aset atau alat pembayaran yang sah oleh pihak berwenang, sehingga tidak dikenakan pajak. Namun, aturan ini hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Perusahaan yang terlibat dalam aset kripto dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku di Malaysia. Saat ini, pajak penghasilan progresif di Malaysia berkisar antara nol hingga 30 persen. Selalu ada desas-desus bahwa peraturan ini harus diubah, tetapi saat ini tidak ada pajak atas keuntungan modal atas aset kripto di Malaysia.

  1. Portugal

Portugal adalah salah satu negara paling ramah kripto di Eropa dalam hal pajak. Hasil dari penjualan bitcoin dan aset kripto lainnya oleh orang pribadi telah bebas pajak sejak 2018. Selain itu, perdagangan mata uang kripto tidak dianggap sebagai keuntungan modal dan oleh karena itu tidak dikenakan tarif pajak 28 persen. Namun, bisnis yang menerima mata uang digital sebagai pembayaran barang dan jasa dikenakan pajak penghasilan. Untuk alasan ini, undang-undang Portugal berada di antara rezim pajak kripto yang paling ramah di dunia.

  1. Swiss

Tidak mengejutkan bahwa negara Swiss juga memiliki kebijakan pajak yang sangat progresif. Pada prinsipnya, keuntungan modal dari harta bergerak, yang juga termasuk bitcoin dan mata uang kripto lainnya, bebas pajak di Swiss.

  1. Belarus

Belarus mengambil pendekatan yang sangat unik untuk cryptocurrency pada tahun 2018. Alih-alih membuat undang-undang pajak crypto seperti banyak negara lain, pada Maret 2018 negara Eropa Timur melegalkan aktivitas crypto dan membebaskan semua individu dan bisnis dari pajak crypto hingga 2023.

Dengan demikian, semua aktivitas crypto termasuk aktivitas seperti penambangan dan perdagangan harian, dipandang sebagai investasi pribadi, yang membuatnya dibebaskan dari Pajak Penghasilan dan Pajak Keuntungan Modal.

Undang-undang yang tidak biasa ini dibuat untuk mendukung ekonomi digital Belarusia dan akan ditinjau pada tahun 2023. Jadi, meskipun Belarusia saat ini merupakan surga pajak crypto, ini mungkin tidak terjadi setelah peninjauan tahun 2023.

6173880

Perubahan UU Cukai

UU HPP mengubah UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan cukai ini diatur dalam Bab VII pasal 14 UU HPP.

Pada dasarnya, UU ini menambahkan ketentuan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai. Menggunakan prinsip ultimum remedium, berikut perubahan peraturan yang berlaku.

Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara

UU Cukai  UU HPP

Saat Penelitian

Tidak diatur

Membayar sanksi admnistratif berupa denda sebesar 3X nilai cukai yang seharusnya dibayar

Saat Penyidikan Membayar pokok cukai + sanksi 4X nilai cukai kurang dibayar

Membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4X nilai cukai yang seharusnya dibayar

A calculator on financial chart, financial concept

Penghapusan Barang dan Jasa Tertentu yang Semula tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Perubahan Tarif PPN setelah UU HPP

Setelah diresmikannya Undang Undang Harmonisasi Perpajakan, terdapat banyak perbedaan untuk perlakuan pajak, baik Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan perlakuan PPN atas barang-barang komoditas dan jasa tertentu. Hal ini diatur dalam pasal 4A. Berikut perbedaannya:

 

Jenis Barang/Jasa 

UU PPN setelah UU Ciptaker

UU HPP 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya (tidak termasuk hasil pertambangan batu bara)

Tidak dikenakan PPN Dihapus
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga/katering

Tidak dikenakan PPN

Tidak dikenakan PPN bila merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Uang, emas batangan, dan surat berharga

Tidak dikenakan PPN Uang dan emas batangan tidak dikenakan PPN bila untuk kepentingan cadangan devisa negara

Jasa pelayanan kesehatan medis

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pelayanan sosial

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa pengiriman surat dengan perangko

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keuangan Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa asuransi Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa keagamaan

Tidak dikenakan PPN Tidak berubah

Jasa pendidikan

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa kesenian dan hiburan Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

Tidak dikenakan PPN Dihapus

Jasa angkutan umum di darat dan air serta angkutan udara dalam negeri

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa tenaga kerja Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa perhotelan

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semuajenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-indangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain

Jasa penyediaan tempat parkir

Tidak dikenakan PPN

Meliputi jasa penyediaan/penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir/pengusaha pengelola tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Tidak dikenakan PPN

Dihapus

Jasa boga atau katering

Tidak dikenakan PPN

Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah

 

UU HPP sendiri juga menaikkan tarif PPN yang diatur dalam pasal 7 ayat (1), dari 10% menjadi:

  1. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
  2. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
Businessman logging in to his tablet

PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto

Setelah kita membahas mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto pada artikel sebelumnya, maka dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN atas Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto.

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa verifikasi transaksi Aset Kripto dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) oleh Penambang Aset dipungut oleh Penambang Aset Kripto. Penambang Aset Kripto yang dimaksud merupakan pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dipungut dan disetor sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai berupa uang atas Aset Kripto yang diterima oleh Penambang Aset Kripto, termasuk Aset Kripto yang diterima dari sistem Aset Kripto (block reward).

Apabila imbalan yang diterima oleh Penambang Aset Kripto atas penyerahan Aset Kripto sehubungan jasa verifikasi transaksi dan/atau jasa manajemen kelompok Penambang Aset Kripto (mining pool) berupa mata uang fiat selain Rupiah, maka mata uang fiat tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs PMK, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penambang Aset Kripto.

bitcoin-pile-top-dolar-bills

Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penambang Aset Kripto Sehubungan dengan Aset Kripto

Apabila Penambang Aset Kripto menerima penghasilan berupa imbalan jasa yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, termasuk:

  1. penghasilan dari sistem Aset Kripto berupa block reward, imbalan atas jasa pelayanan verifikasi transaksi (transaction fee), atau penghasilan lain dari sistem Aset Kripto; dan/atau
  2. penghasilan lainnya selain penghasilan sebagaimana dimaksud pada poin 1

maka, atas penghasilan yang diterima tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0, 1 % (nol koma satu persen) dari penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penghasilan ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penambang Aset Kripto.

Seperti perlakuan pajak atas Aset Kripto lainnya, apabila penghasilan tersebut berupa Aset Kripto, maka penghasilan tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai Aset Kripto pada saat diterima atau diperoleh, dalam sistem Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto berdasarkan:

  1. nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau
  2. nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dipilih oleh Penambang Aset Kripto,

yang diterapkan secara konsisten.

Lebih lanjut, penghasilan yang diterima atau diperoleh Penambang Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3d-hand-catching-bitcoin-with-birdcage-government-try-regulate-cryptocurrency-concept

Pengecualian atas Pengenaan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto di Indonesia

Tidak semua investor aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 di Indonesia. PMK 68/PMK.03/2022 sendiri menyebutkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 22 dikecualikan apabila penjual Aset Kripto:

  1. Merupakan wajib pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan atas Aset Kripto tidak berada di Indonesia; dan
  2. Menyerahkan surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, kepada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam negeri.
Busines using a computer to complete Individual income tax return form online for tax payment. Government, state taxes. Data analysis, paperwork, financial research, report. Calculation tax return.

Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Seperti yang telah di bahas dalam artikel sebelumnya, Penghasilan atas Aset Kripto dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final. Pajak Penghasilan ini dipungut pada saat:

  • pembayaran dari Pembeli Aset Kripto diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;
  • pelaksanaan tukar menukar Aset Kripto; dan/ atau
  • pembayaran penghasilan lain selain transaksi di atas diterima oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan wajib menyetorkan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 ini dapat dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak dan wajib dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dikecualikan dari Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang:

  • hanya memberikan layanan dompet elektronik (e-wallet);
  • hanya mempertemukan Penjual Aset Kripto dan Pembeli Aset Kripto; dan/ atau
  • tidak memfasilitasi transaksi perdagangan Aset Kripto.

Besarnya tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut adalah:

  1. 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
  2. 0,2% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi.

Pajak Penghasilan Pasal 22 ini bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Penjual Aset Kripto yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi sesuai dengan tanggal validasi.

Bitcoins lies with the tax forms, hundred dollar bills and smartphone on a light blue background. Income tax return.

Perlakuan Pajak Penghasilan atas Aset Kripto Indonesia

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, atau Penambang Aset Kripto sehubungan dengan Aset Kripto dikenai Pajak Penghasilan. Penghasilan sehubungan dengan transaksi Aset Kripto yang dimaksud meliputi penghasilan dari seluruh jenis transaksi Aset Kripto, berupa:

  1. transaksi dengan pembayaran mata uang fiat;
  2. tukar menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/ atau
  3. transaksi Aset Kripto selain transaksi sebagaimana dimaksud pada bagian 1 dan bagian 2,

yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Penghasilan tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat Final dengan tarif sebesar 0,1% dari nilai transaksi Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Apabila Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tersebut bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto, tarif Pajak Penghasilan Pasal 22 menjadi sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud merupakan:

  1. Nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat. Dalam hal nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto berupa mata uang fiat selain mata uang Rupiah, nilai tersebut harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterimanya pembayaran.
  2. Nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dalam hal transaksi Aset Kripto dilakukan dengan tukar menukar dengan Aset Kripto lainnya. Nilai transaksi sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto atau nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.
  3. Jumlah pembayaran yang diterima Penjual Aset Kripto, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan transaksi selain transaksi di atas. Dalam hal penghasilan lain dari transaksi Aset Kripto ini diterima atau diperoleh dalam mata uang selain mata uang Rupiah, maka penghasilan tersebut dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri pada tanggal diterima atau diperoleh penghasilan.
bitcoins-mining-concept

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Aset Kripto di Indonesia

Meski sudah bukan hal baru, perbincangan mengenai investasi pada aset kripto kerap didengar beberapa tahun belakangan ini. Aset Kripto sendiri merupakan mata uang digital yang dipakai untuk bertransaksi virtual dalam jaringan internet. Terkait keamanannya sendiri, baik itu jual beli aset serta transaksi menggunakan mata uang kripto, dilindungi kriptografi atau sandi rahasia sebagai bagian dari keamanannya.

Popularitas aset kripto yang meroket ini menarik banyak orang di dunia untuk berinvestasi karena keunikan aset kripto sendiri kerap kali diberitakan sebagai salah satu faktor yang dapat menghadirkan keuntungan besar bagi para investor.

Setiap negara memiliki kebijakan berbeda-beda terhadap cryptocurrency, begitupula dengan ketentuan perpajakannya. Di Indonesia sendiri, peraturan perpajakan atas aset kripto ini diatur di dalam PMK No.68/PMK.03/2022. Dalam artikel ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai PPN yang dibebankan kepada Investor Aset Kripto.

Dalam Pasal 2 PMK No.68/PMK.03/2022 disebutkan bahwa,

Atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Penyerahan Aset Kripto yang dimaksud adalah:

  1. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat;
  2. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau
  3. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Aset Kripto tersebut akan dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Singkatnya, investor tidak perlu menyetorkan dan melaporkan sendiri atas PPN terhutang.

 

Tarif PPN

Tarif PPN yang dikenakan menggunakan besaran tertentu yang ditetapkan sebagai berikut:

  • 1% (satu persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto; atau
  • 2% (dua persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai dikali dengan nilai transaksi Aset Kripto, dalam hal Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bukan merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto.

Nilai transaksi yang dimaksud adalah:

  • nilai uang yang dibayarkan oleh Pembeli Aset Kripto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan jual beli Aset Kripto menggunakan mata uang fiat. Apabila penyerahan Aset Kripto dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, nilai transaksi dihitung sebesar nilai konversi ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pemungutan Pajak Pertambahan Nilai.
  • nilai masing-masing Aset Kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal transaksi Aset Kripto merupakan tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); atau
  • nilai Aset Kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain, dalam hal transaksi merupakan tukar menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa. Apabila transaksi swap atau transfer di atas dilakukan dengan menggunakan selain mata uang Rupiah, maka nilai transaksi diakui sebesar nilai konversi Aset Kripto ke dalam mata uang Rupiah sebesar nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto; atau berdasarkan nilai dalam sistem yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diterapkan secara konsisten.