files-1614223_1920

SPT sebagai Sarana Pembukuan dalam Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting) adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan prinsip perpajakan. Akuntansi pajak merupakan bagian dari akuntansi statuter (statutory accounting) atau akuntansi yang dibatasi dengan peraturan perundang-undangan tertentu. Akuntansi statuter sebenarnya merupakan bagian dari ilmu akuntansi, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dengan ilmu akuntansi umum, yang disebabkan oleh adanya peraturan pemerintah (bisa berupa perundang-undangan).

Continue Reading

bookkeeping-615384_1920

Pembukuan Aktiva Lancar dalam Akuntansi Perpajakan

Laporan Keuangan merupakan hasil dari proses akuntansi komersial, sedangkan hasil dari proses akuntansi perpajakan adalah Laporan Keuangan Fiskal. Berikut ini adalah pembukuan akuntansi perpajakan yang wajib diselenggarakan Wajib Pajak untuk menghasilkan Laporan Keuangan fiskal dan mencatat jumlah pajak terutang. Pembukuan Laporan Keuangan akan saya bagi menjadi lima kategori, yaitu pembukuan atas aktiva (aktiva lancar dan tidak lancar), pembukuan atas hutang, pembukuan atas modal, pembukuan atas penghasilan dan pembukuan atas biaya. Pembukuan Aktiva Lancar pada pembahasan ini meliputi pembukuan tentang kas dan bank, pembukuan tentang piutang dan pembukuan tentang persediaan barang. Continue Reading

scott-graham-OQMZwNd3ThU-unsplash

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

PPh Pasal 26 erat hubungannya dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Ketentuan PPh Pasal 26 UU PPh mengatur mengenai prinsip dan dasar pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri selain BUT yang bersumber dari Indonesia. Dalam Pasal 32A UU PPh juga ditegaskan bahwa Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain untuk penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang lazim disebut dengan istilah Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty. Dalam konteks P3B yang lebih khusus, seluruh pengenaan PPh Pasal 26 yang diatur dalam Undang – Undang, bisa saja tidak dilakukan (dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 26) atau terjadi penurunan tarif. Continue Reading

audit-3929140_1920 (1)

Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak (WP) Luar Negeri, baik Badan ataupun Orang Pribadi, selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang bersumber dari Indonesia. Tarif PPh Pasal 26 pada dasarnya memiliki tarif yang sama, yaitu 20% dari Dasar Pengenaan Pajak, namun terdapat perbedaan pada dasar pengenaan pajaknya, yaitu 20% dari Penghasilan Bruto, 20% dari Perkiraan Penghasilan Neto atau 20% dari Penghasilan Kena Pajak Setelah dikurangi PPh Terhutang. Continue Reading

Laporan Keuangan VS Fiskal

Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal

Sistem perhitungan dalam akuntansi perpajakan menjadi hal yang penting, terutama di bidang perpajakan Indonesia. Indonesia sendiri menganut kebijakan self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan untuk menghitung dan membayar sendiri pajaknya. Laporan Keuangan adalah sarana untuk menyajikan informasi keuangan secara periodik yang utamanya ditujukan kepada pemilik/pemegang saham dan kreditur. Laporan Keuangan sendiri dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal. Laporan keuangan komersial merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan dan bersifat untuk mengetahui jumlah perhitungan laba maupun rugi secara kormesial. Sedangkan laporan keuangan fiskal merupakan laporan keuangan yang disusun sesuai dengan undang – undang perpajakan sehingga ditemukan Penghasilan Kena Pajak dan juga jumlah pajak yang terhutang. Continue Reading