woman-doing-accounting

Pengurangan PPN/PPnBM dengan Nota Retur atau Nota Pembatalan

Ketentuan mengenai tata cara pengurangan PPN atau PPnBM karena BKP yang diretur dan pengurangan PPN karena JKP yang dibatalkan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. PMK yang dimaksud adalah PMK Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan PPN/PPnBM atas BKP yang dikembalikan dan PPN atas JKP yang  Dibatalkan.

Lebih lanjut PMK Nomor 65/PMK.03/2010 mengatur bahwa pengembalian BKP dianggap tidak terjadi dalam hal BKP yang dikembalikan diganti dengan BKP yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.

Dalam hal terjadi pengembalian BKP/pembatalan penyerahan JKP, Pembeli/Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota retur/nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual/Pemberi JKP. Nota retur/nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan:

  • nomor urut nota retur/nota pembatalan;
  • nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan;
  • nama, alamat, dan NPWP Pembeli/Penerima Jasa;
  • nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual/Pemberi JKP;
  • jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan, atau jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan;
  • PPN atas BKP yang dikembalikan/JKP yang dibatalkan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
  • tanggal pembuatan nota retur/nota pembatalan; dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur/nota pembatalan.

Nota retur/nota pembatalan tersebut harus dibuat pada saat BKP dikembalikan/JKP dibatalkan. Mengenai bentuk dan ukuran nota retur/nota pembatalan, dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli/Penerima Jasa. Nota retur/nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:

  1. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual/Pemberi JKP;
  2. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli/Penerima Jasa.

Dalam hal Pembeli/Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur/nota pembatalan  dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke KPP tempat Pembeli/Penerima Jasa terdaftar. Pengembalian BKP/pembatalan JKP dianggap tidak terjadi dalam hal:

  • nota retur/nota pembatalan tidak selengkapnya mencantumkan keterangan yang dipersyaratkan;
  • nota retur/nota pembatalan tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan/JKP dibatalkan; atau
  • nota retur/nota pembatalan tidak disampaikan ke KPP dalam hal Pembeli/Penerima Jasa bukan Pengusaha Kena Pajak.

Pengurangan Pajak Keluaran atau PPnBM oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian BKP atau Pembatalan JKP. Sementara, pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli/Penerima Jasa dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pengembalian BKP atau Pembatalan JKP.

Teknis pembuatan Nota Retur dilakukan oleh pihak konsumen menggunakan aplikasi e-faktur. Dalam SPT Masa PPN pihak konsumen akan mencatat retur tersebut sebagai retur pajak masukan. Selanjutnya Nota Retur diberikan kepada pihak penerbit faktur yang diretur atau penjual. Dalam SPT Masa PPN pihak penjual akan mencatat retur tersebut sebagai retur pajak keluaran. Dalam hal konsumen bukan berstatus sebagai PKP maka Nota Retur dibuat secara manual.

closeup-shot-person-holding-gavel-tabl

Kedudukan Hukum Pajak

Kewenangan pemungutan pajak berada pada Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 (pengenaan dan pemungutan pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang). Atas dasar undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi secara langsung. Oleh karena itu, segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat sebagai contoh pajak harus ditetapkan dengan undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Keseluruhan peraturan yang meliputi kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui kas negara termasuk dalam ruang lingkup hukum pajak. Mengingat peraturan ini menyangkut hubungan antara negara dengan orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban membayar pajak, maka hukum pajak merupakan bagian hukum publik.

Hubungan hukum pajak dengan hukum pidana dapat dilihat dari adanya sanksi pidana atas kealpaan dan kesengajaan terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan perpajakan. Hukum pajak mempunyai ruang lingkup yang luas, tidak hanya menelaah keadaan-keadaan dalam masyarakat yang dihubungkan dengan pengenaan pajak dan merumuskan serta menafsirkan peraturan hukum dengan memperhatikan keadaan ekonomi dan keadaan masyarakat, hukum pajak juga memuat unsur hukum pidana dan peradilan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Sedangkan hubungan pajak dengan hukum perdata adalah bahwa hukum pajak mencari dasar kemungkinan atas kejadian-kejadian , keadaan, keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yang bergerak dalam lingkungan perdata, seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan sebagainya.

gavel-with-books-old-wooden-desk

Penafsiran dalam Hukum Pajak

Atas peraturan yang tidak dapat dimengerti secara jelas atau kurang jelas perlu cara atau upaya penafsiran (interpretasi) untuk memahaminya. Apabila suatu peraturan menimbulkan berbagai penafsiran menurut pembacanya, maka yang berwenang memutuskan penafsirannya adalah hakim, yaitu dalam hal terjadi sengketa yang diajukan ke pengadilan. Tentu saja peraturan hakim hanya mengikat pihak yang bersengketa saja (sesuai hukum perdata) dan hakim tidak mengikat umum.

Penafsiran (interpretasi) yang sering digunakan dalam lapangan hukum perdata untuk memahami peraturan, juga dapat digunakan dalam lapangan hukum publik, termasuk di dalamnya hukum pajak.

Penafsiran Historis

Penafsiran historis adalah penafsiran undang-undang dengan melihat sejarah dibuatnya undang-undang tersebut. Penafsiran ini dapat diketahui dari dokumen pada waktu proses dibuatnya undang-undang. Misalnya dokumen rapat tim penyusun, dokumen rapat pembahasan antara pemerintah dengan DPR dan dokumen surat-surat lainnya yang dibuat secara resmi. Dengan penafsiran historis dapat diketahui maksud penyusun suatu undang-undang.

Penafsiran Sosiologis

Penafsiran sosiologis adalah penafsiran atas ketentuan undang-undang yang disesuaikan dengan kehidupan masyarakat yang selalu berkembang. Karena itu perlu penyesuaian antara undang-undang dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Penafsiran Sistematik

Penafsiran sistematik adalah penafsiran ketentuan dengan mengaitkannya dengan ketentuan (pasal-pasal) lain dalam undang-undang tersebut atau dari undang-undang lainnya. Ketentuan yang tidak jelas dapat diketahui dengan melihat/mengaitkan dengan pasal lainnya.

Penafsiran Otentik

Penafsiran otentik adalah penafsiran ketentuan dalam undang-undang dengan melihat yang telah dijelaskan dalam undang-undang. Dalam suatu undang-undang, biasanya terdapat pasal mengenai ketentuan umum, sering disebut terminologi, untuk menjelaskan hal-hal yang dianggap perlu. Terminologi merupakan penafsiran otentik. Penjelasan suatu pasal yang dimuat dalam tambahan lembaran negara bukanlah merupakan penafsiran otentik.

Penafsiran Tata Bahasa

Penafsiran Tata Bahasa adalah penafsiran ketentuan dalam undang-undang berdasarkan bunyi kata-kata secara keseluruhan dalam kalimat-kalimat yang disusun. Penafsiran menurut tata bahasa merupakan penafsiran yang paling penting, sebab apabila kata-kata dalam kalimat suatu pasal telah jelas maksudnya, maka tidak boleh lagi dipergunakan cara penafsiran lainnya.

Penafsiran Analogis

Penafsiran analogis adalah penafsiran ketentuan dengan cara memberi kiasan pada kata-kata yang tercantum dalam undang-undang, sehingga suatu peristiwa yang sesungguhnya tidak termasuk dalam ketentuan menjadi termasuk berdasarkan analog yang dibuat. Contoh penafsiran analogis: kata “penjualan” menjadi “pemindahan ke tangan lain” (dari peraturan yang ada ditarik ke peraturan yang bersifat umum), yang selanjutnya disimpulkan juga termasuk hibah, pemasukan harta (inbreng) dan wasiat. (R. Santoso Brotodiharjo S. H. dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak). Penafsiran ini dalam hukum pajak tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penafsiran A Contrario

Penafsiran A Contrario adalah penafsiran ketentuan undang-undang didasarkan pada perlawanan pengertian diantara masalah yang dihadapi dan masalah yang diatur dalam undang-undang. Diambil suatu kesimpulan bahwa atas masalah yang dihadapi yang tidak diatur dalam undang-undangnya berada di luar ketentuan. Penafsiran ini dalam hukum pajak juga tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

asian-woman-working-through-paperwork

Penagihan Pajak

Untuk mengantisipasi kemungkinan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan tidak sukarela, undang – undang perpajakan memasukkan aturan – aturan tentang tindakan – tindakan yang dapat diambil fiskus bilamana diperlukan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut.

Aturan – aturan tentang tindakan – tindakan untuk memaksa Wajib Pajak tersebut pertama sekali ditujukan kepada pemenuhan kewajiban utamanya yaitu pembayaran pajaknya. Untuk menjamin pemasukan uang pajak ke kas negara, maka diadakanlah paksaan yang bersifat langsung, yaitu dengan penyitaan dan pelelangan barang – barang orang yang berutang pajak (eksekusi).

Sebelum eksekusi dapat dilaksanakan, pada umumnya harus diselenggarakan cara – cara penagihan lainnya terlebih dahulu yang bersifat pasif seperti:

  • dengan cara memberi peringatan;
  • setelah itu memberi teguran;
  • disusul dengan aturan pencicilan pembayaran.

Setelah cara – cara di atas telah ditempuh, fiskus melakukan tindakan aktif dengan mengeluarkan surat paksa. Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa ini adalah suatu bentuk eksekusi tanpa peraturan hukum (yang menjadi wewenang fiskus) yang lazimnya dinamakan eksekusi langsung.

Surat Paksa adalah surat keputusan yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan hakim dalam perkara perdata yang tidak dapat diganggu gugat lagi dengan cara memintakan banding kepada hakim yang lebih atas. Surat Paksa harus menggunakan kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” karena perkataan – perkataan itulah surat paksa mendapat kekuatan “eksekutorial” (kekuatan untuk dijalankan), dan kekuatan itu didapatkannya karena keadilanlah yang semata – mata memerintahkan pelaksanaan itu.

Tindak lanjut eksekusi langsung pada pokoknya terdiri dari dua perbuatan hukum, yaitu:

  • penyitaan;
  • penyanderaan.

Penyanderaan ini merupakan paksaan yang bersifat tidak langsung dan merupakan tindakan terakhir yang hanya akan ditempuh jika telah tidak ada jalan lagi, serta hanya dilakukan jika penanggung pajak tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Administrator business man financial inspector and secretary making report, calculating balance. Internal Revenue Service checking document. Audit concept

Asas dan Dasar Pungutan Pajak

Untuk mencapai tujuan pemungutan pajak, dalam memilih alternatif pemungutan perlu berdasar pada asas-asas pemungutan pajak sehingga terdapat keserasian antara pemungutan pajak dengan tujuan dan asasnya. Adam Smith dalam buku “An Inquiri into the Natura and Clauses of the Wealth of Nation” menyatakan bahwa pemungutan pajak hendaknya didasarkan pada asas:

  1. Equality

Pemungutan pajak harus bersifat final adil dan merata, yaitu dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingannya dan manfaat yang diterima.

  1. Certainty

Penerapan pajak itu tidak ditentukan dengan sewenang-wenang. Oleh karena itu wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar, serta batas waktu pembayaran.

  1. Convenience

Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak  Sebagai contoh pada saat Wajib Pajak memperoleh penghasilan. Sistem pemungutan ini disebut Pay as You Earn.

  1. Economy

Secara ekonomi bahwa biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimal mungkin, demikian pula beban yang dipikul Wajib Pajak.

Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan perpajakan maupun dalam hal pelaksanaannya harus dipegang teguh walaupun keadilan itu sangat relatif.

Flat lay of business concept

Dasar Teori Pemungutan Pajak

Meski dijelaskan berbagai teori tentang dasar pemungutan pajak, pembayaran pajak umumnya telah dianggap sebagai sebuah beban, ketimbang sebagai sebuah kewajiban apalagi sebuah kesadaran bahwa pemungutan pajak memang perlu didukung. Hal ini antara lain disebabkan karena tidak adanya kontraprestasi yang langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Teori yang menjadi “dasar” bagi negara untuk pemenuhan pajak, antara lain:

Teori Asuransi

Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara sehingga masyarakat harus membayar “premi” kepada negara. Pada kenyataannya menyamakan pajak dengan premi tidaklah tepat, karena jika masyarakat mengalami kerugian, negara tidak dapat memberikan penggantian layaknya perusahaan asuransi.

Teori Kepentingan

Teori kepentingan diartikan bahwa negara yang melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini didasarkan pada kepentingan setiap orang termasuk perlindungan jiwa dan hartanya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat. Warga negara yang memiliki harta lebih banyak akan membayar pajak yang lebih besar, dan sebaliknya yang memiliki harta lebih sedikit membayar pajak lebih kecil untuk melindungi kepentingannya.

Teori Gaya Pikul

Teori ini berpangkal dari azas keadilan yaitu bahwa tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama. Pajak yang dibayar adalah menurut gaya pikul dengan ukuran besarnya penghasilan dan pengeluaran sesorang. Kekuatan (Gaya Pikul) untuk membayar pajak baru ada setelah terpenuhinya kebutuhan primer seseorang. Dalam Pajak Penghasilan kita kenal konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bila seseorang berpenghasilan di bawah PTKP berarti gaya pikulnya tidak ada sehingga ia tidak harus membayar pajak. Teori ini lebih menekankan unsur kemampuan seseorang dan rasa keadilan.

Teori Bakti

Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Teori ini mendasakan bahwa negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Di lain pihak, masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai suatu kewajiban untuk membuktikan tanda baktinya terhadap negara karena negaralah yang bertugas menyelenggarakan kepentingan masyarakatnya. Dengan demikikan dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara.

Teori Gaya Beli

Pembayaran pajak dimaksudkan untuk memelihara masyarakatnya. Pembayaran pajak yang dilakukan terhadap negara lebih ditekankan pada fungsi mengatur dari pajak agar masyarakat tetap eksis. Teori ini mendasarkan pada penyelenggaraan kepentingan masyarakat yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu atau negara, sehingga pajak lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur. Dalam teori ini kemaslahatan masyarakat akan tetap terjamin dengan pembayaran pajak.

Money and income attraction. Business people working among calculator, cash and magnet. Flat vector illustration for finance, investment, loan, accounting, profit concepts

Penghitungan Kembali Pajak Masukan

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.

Pedoman pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak atau dibebaskan diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 135/PMK.011/2014.

Pajak Masukan Untuk Penyerahan Yang Terutang Pajak Dan Yang Tidak Terutang Pajak

Pengusaha Kena Pajak yang:

  • menghasilkan BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak; dan
  • mengolah dan/atau memanfaatkan lebih lanjut BKP sebagaimana dimaksud pada huruf a, baik melalui unit pengolahan sendiri maupun melalui titip olah dengan menggunakan fasilitas pengolahan PKP lainnya sehingga menjadi BKP yang atas penyerahannya termasuk dalam Penyerahan yang Terutang Pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Pajak Masukan yang sudah dibayar dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pedoman Penghitungan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan

Pedoman penghitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak adalah sebagai berikut:

P = PM x Z

dimana:

P      =  jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
PM  =  jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;
Z      =  persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap penyerahan seluruhnya.

Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang telah mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagaimana di atas, harus menghitung kembali besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilakukan dengan menggunakan pedoman penghitungan sebagai berikut:

  1. Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya lebih dari 1 (satu) tahun:

    P’ = PM/T x Z’

    dimana:

    P      =  jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam 1(satu) tahun buku;
    PM   =  jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;
    T      =  masa manfaat BKP dan/atau JKP yang ditetapkan sebagai berikut:

    • untuk BKP berupa tanah dan bangunan adalah 10 tahun;
    • untuk BKP selain tanah dan bangunan dan JKP adalah 4 tahun;

    Z   = persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

  2. Untuk BKP dan JKP yang masa manfaatnya 1 (satu) tahun atau kurang:
P’ = PM x Z’

dimana:

P’     =  jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkandalam 1 (satu) tahun buku;
PM  =  jumlah Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP;
Z’  = persentase yang sebanding dengan jumlah penyerahan yang terutang pajak terhadap seluruh penyerahan dalam 1 (satu) tahun buku.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dari hasil penghitungan kembali di atas, diperhitungkan dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada suatu Masa Pajak, paling lama pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.

Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak perlu dilakukan dalam hal masa manfaat BKP dan/atau JKP yang lebih dari 1 (satu) tahun telah berakhir.

Volunteers packing donation boxes. People donating toys, foods, sweets. Vector illustration for charity, welfare, assistance concept

Perbedaan Pajak dengan Jenis Pungutan Lain

Pajak

Di berbagai negara maju di dunia pajak telah menjadi sumber penerimaan negara yang paling besar. Pajak menjadi tolok ukur sampai sejauh mana suatu negara dapat membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dengan mandiri. Di Indonesia sendiri sejak reformasi perpajakan digulirkan pada tahun 1983, penerimaan pajak telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun.

Beberapa ahli dalam bukunya masing-masing telah mendefinisikan pajak, diantaranya adalah pengertian pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan” (1990:5):

“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”

Sedangkan pengertian pajak yang tertuang dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan, yaitu pada Pasal 1 angka 1:

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dari pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa unsur yang melekat pada pengertian pajak yaitu:

  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  2. Sifatnya dapat dipaksakan. Hal ini berarti pelanggaran atas aturan pepajakan akan berakibat adanya sanksi.
  3. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi secara langsung oleh pemerintah.
  4. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak tidak boleh dilakukan pihak swasta yang orientasinya adalah keuntungan.
  5. Pajak yang diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.

Retribusi

Retribusi pada umumnya mempunyai hubungan langsung dengan kembalinya prestasi (ada kontraprestasi secara langsung) karena pembayaran tersebut ditujukan semata-mata untuk mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah, misalnya pembayaran uang kuliah, karcis masuk terminal, kartu langganan, karcis masuk tol dan lain-lain.

Pungutan retribusi di Indonesia didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam Pasal 1 angka 64 undang-undang dimaksud menyebutkan bahwa retribusi daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sumbangan

Pengertian sumbangan ini tidak boleh dicampuradukkan dengan retribusi. Dalam retribusi dapat ditunjuk seseorang yang menikmati kontraprestasi secara langsung yaitu pembayar retribusi, sedangkan pada sumbangan, yang merasakan imbalan/manfaat langsung adalah penerima sumbangan. Sebagai contoh sumbangan bencana alam, dan sumbangan pengungsi.

money-gfb22406fd_1920

Mekanisme Pengkreditan Pajak Masukan

Aturan mengenai mekanisme pengkreditan Pajak Masukan secara khusus diatur di Pasal 9 UU PPN sebagai berikut:

  • Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.
  • Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN.
  • Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Sebaliknya, apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan ini dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Kelebihan Pajak Masukan di atas dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada Pemungut PPN;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud;
  • Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor JKP.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

  • perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  • perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  • perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
  • pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebesar jumlah pokok Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam ketetapan pajak dengan ketentuan ketetapan pajak dimaksud telah dilakukan pelunasan dan tidak dilakukan upaya hukum serta memenuhi ketentuan pengkreditan.

Prinsip pengkreditan Pajak Masukan bersifat sebagai pilihan, artinya jika atas suatu Pajak Masukan bermaksud untuk dikreditkan maka harus memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan. Namun saat suatu Pajak Masukan telah memenuhi syarat untuk dapat dikreditkan, PKP tetap dapat memperlakukannya untuk dikreditkan ataupun tidak. Pihak yang dapat mengkreditkan adalah pihak yang identitasnya tertulis sebagai pembeli pada faktur pajak yang dimaksud. Dalam teknis pengkreditan pada aplikasi e-faktur, identitas yang dimaksud adalah digit NPWP yang dituliskan bukan nama pembeli. Hanya pihak yang NPWP-nya tertulis sebagai pembeli yang dapat melakukan pengkreditan atas faktur tersebut.

Perlu dicatat bahwa selain ketentuan mengenai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang tidak dapat dikreditkan bagi PKP Pembeli atau Penerima JKP, ketentuan PMK Nomor 151/PMK.03/2013 juga mengatur hal sebagai berikut:

  1. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
  2. PKP yang menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a dianggap tidak menerbitkan Faktur Pajak.
  3. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir a tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
hands-working-with-office-items

Retur BKP Atau Pembatalan JKP

Berdasarkan ketentuan Pasal 5A ayat (1) UU PPN, PPN atau PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN atau PPnBM yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut.

Dalam hal BKP yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli BKP, PPN dan PPnBM dari BKP yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas BKP yang dikembalikan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal pajak atas BKP yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.

Sedangkan ketentuan Pasal 5A ayat (2) UU PPN menyebutkan bahwa PPN atas penyerahan JKP yang dibatalkan, baik seluruhnya maupun sebagian, dapat dikurangkan dari PPN yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pembatalan tersebut. Yang dimaksud dengan “JKP yang dibatalkan” adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima JKP.

Dalam hal JKP yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima JKP, PPN dari JKP yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak pemberi JKP dan mengurangi:

  1. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak penerima JKP, dalam hal Pajak Masukan atas JKP yang dibatalkan telah dikreditkan;
  2. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak penerima JKP, dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
  3. biaya atau harta bagi penerima JKP yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal PPN atas JKP yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.