SSUCv3H4sIAAAAAAACA01Ry07DQAz8FWvPEQX1liNSQUJCVMCt4uDsmtYkWUfrTdqqyr/j7QNx89jjsT0+uQaVvatPjrtu1Jwws0RXP1SOAmdJjJ2r7+fKacY8KqlxDXnMtLXqGd9ENqeSd7V7a37IZ3XWNTaGX1k9dR1GklHdXN14j6NyJNXFE0eMnv4abgLzV+VwS9Efy1ibm6gjPG+xsVK7z5T660oTB5JLiGPgErpJPHZWX5aV7TzpS3abcNixTzxRKjiQegvcJx5IAb2XMWaOW2CVnnJiD176QZSLObDnvINlgEyHDDqmZPRAAZojFJOMQukIcjkBeoNHaDC2UXKRjwEGHCjBXlILk5EkwX/372Bl1mPTEazWH+eGd7IJxorwsn6Gb0m9+Ve5fCguuupq50VLF4G8FKmpGCqtfXOe51+Aicf/6wEAAA==

Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM

Berikut ini merupakan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM, yaitu:

  1. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
  2. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan;
  3. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder, yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
  4. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.

Apabila kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM di atas dalam jangka waktu 5 tahun sejak impor atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau diubah peruntukannya sehingga tidak sesuai dengan tujuan semula, maka PPnBM yang terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut wajib dibayar kembali dalam jangka waktu satu bulan sejak BKP tersebut dipindahtangankan atau diubah peruntukannya. Apabila dalam jangka satu bulan PPnBM yang terutang tersebut tidak atau kurang dibayar, Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB ditambah sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

car model,calculator and coins on white table

PPnBM untuk Kendaraan Bermotor yang Ramah Lingkungan

Untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan, mendukung konversi energi di bidang transportasi, serta mendukung upaya peningkatan kapasitas produksi industri kendaraan bermotor dalam negeri, Pemerintah memberikan kebijakan PPnBM berupa penetapan Dasar Pengenaan Pajak pada kelompok Barang Kena Pajak tertentu. Implementasi dari kebijakan ini tertuang dalam Pasal 3 PP No. 41 Tahun 2013 stdtd. PP Nomor 22 Tahun 2014 dimana diatur bahwa khusus terhadap kelompok kendaraan bermotor tertentu yang normalnya dikenai tarif PPnBM sebesar 10% hingga 40% dan yang dikenai tarif 75% sebagaimana tersebut di atas, penghitungan PPnBM-nya didasarkan pada penetapan Dasar Pengenaan Pajak sebagai berikut:

  1. 75% (tujuh puluh lima persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, dual petrol gas engine (converter kit CNG/LGV), biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 20 kilometer per liter sampai dengan 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu;
  2. 50% (lima puluh persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi advance diesel/petrol engine, biofuel engine, hybrid engine, CNG/LGV dedicated engine, dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 28 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; dan
  3. 0% (nol persen) dari Harga Jual untuk kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan persyaratan sebagai berikut:
    • motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
    • motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
SSUCv3H4sIAAAAAAACA4VRu27DMAz8FYKz0bTo5rFAWqBT0HYLOtAy4xCVREOSnQSB/71UHkC3bnwcecfjGTvK4rA9o3g/5ZKoiEZsnxrkXoomIY/t49JgLlSmzNmwljkqPFj3kt+XbM+1ji2+TFki57x6lUjRMdr41FnjmtedS/MveMM6esblu0EaOLpTpTbuxJ7pomRrrZ9D4RRusmbpWa8hTb3UEGd15K3/XGXbiRpqdUg07sUlmTnVvOfsLMAvOgJNZW+3lRPwkUIVB91NJOzVTKgIDdqJZ9BD5AQSnQaGahIHjgUOUvbQyQCBhii7k8QBBk+2QbIhSxIHNjJqluo4zOzMbfj7hQdY2wuoM5L15hMo9vDBsb+wwfvmDXaaglnYYDlWI7G5OXrdlVdOzc6xTORXd/2G0R9777Isv5sb/Oz8AQAA

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Mekanisme PPnBM diatur dalam Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPN, yang secara garis besar adalah sebagai berikut:

  1. Atas impor dan penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, disamping dikenakan PPN juga PPnBM.
  2. PPnBM hanya dipungut satu kali, yaitu pada waktu impor atau pada waktu penyerahan BKP yang tergolong mewah tersebut oleh pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan baik terhadap PPN maupun PPnBM.
  4. Tarif PPnBM berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983 berkisar antara 10% sampai dengan 35%; dengan UU Nomor 11 Tahun 1994 diubah setinggi-tingginya 50%; dengan UU Nomor 18 Tahun 2000 diubah lagi menjadi setinggi-tingginya 75%, dan terakhir dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 diubah menjadi paling tinggi 200%.
  5. Atas ekspor BKP yang tergolong mewah dikenakan PPnBM dengan tarif 0%. Oleh karena itu PKP yang mengekspor BKP yang tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut.
  6. Penyerahan BKPyang tergolong mewah oleh PKPyang menghasilkannya dari pusat ke cabang (dan sebaliknya) atau antar cabang belum terutang PPnBM, PPnBM baru terutang jika BKPyang tergolong mewahtersebut diserahkan kepada pihak lain. (PER-8/PJ/2010)

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PPnBM memiliki karakteristik sebagai berikut:

  1. PPnBM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
  2. PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada saat impor atau pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh PKP pengusaha yang menghasilkannya.
  3. PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPN atau PPnBM, sehingga diperlakukan sebagai biaya.
  4. Dalam hal BKP tergolong mewah diekspor, PPnBM yang dibayar pada saat perolehannya dapat diminta kembali/direstitusi.

Dalam memori penjelasan Pasal 5 UU PPN ditegaskan bahwa tujuan mengenakan PPnBM disamping PPN adalah:

  1. Untuk memperoleh keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
  2. Untuk mengendalikan pola konsumsi BKP yang tergolong mewah;
  3. Melindungi produsen kecil atau tradisional;
  4. Untuk mengamankan penerimaan Negara.
Financial obligation document. Promissory bill, loan agreement, debt return promise. Issuer and payee signing contract. Businessmen making deal. Vector isolated concept metaphor illustration

Jangka Waktu Keputusan Persetujuan Angsuran atau Penundaan atas Kekurangan Pembayaran Pajak

Jangka waktu keputusan persetujuan angsuran atau penundaan atas kekurangan pembayaran pajak dapat diberikan untuk:

                     Persetujuan Per-

mohonan

Utang Pajak

Angsuran Penundaan
STP, SKPKB, SKPKBT, dan SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjuan Kembali Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak
SPPT PBB, SKP PBB, atau STP PBB
SPT Tahunan PPh Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya, dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan Paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak berikutnya

Dalam hal permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak belum diterbitkan suatu keputusan, dan kepada WP dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan utang pajakyang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud di atas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Apabila kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan permohonan pengangsuran atau penundaan, jumlah utang pajak yang dipertimbangkan untuk diberikan keputusan pengangsuran atau keputusan penundaan adalah jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga.

Sebaliknya, dalam hal permohonan WP untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak sudah diterbitkan suatu keputusan, dan kepada WP dimaksud diterbitkan surat ketetapan/keputusan/putusan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga, kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga tersebut terlebih dahulu harus diperhitungkan dengan sisa utang pajak yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan bunga lebih kecil daripada utang pajak yang belum diangsur, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan:

  1. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa angsuran yang telah disepakati.

Penetapan kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran dilakukan dengan prosedur:

  1. Kepala KPP memberitahukan secara tertulis kepada WP tentang perubahan saldo utang pajak serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  2. WP harus menyampaikan secara tertulis usulan perubahan angsuran paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterima surat pemberitahuan;
  3. Kepala KPP menerbitkan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak yang juga berfungsi sebagai pembatalan keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak sebelumnya berdasarkan surat usulan yang disampaikan oleh WP paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal surat usulan diterima.
People with smartphones using mobile banking app. Man and woman with digital devices making online payment. Vector illustration for money, fintech, transaction concept

PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

Dasar hukum pemberian angsuran atau penundaan pembayaran pajak adalah Pasal 9 ayat (4) UU KUP, dimana disebutkan bahwa Dirjen Pajak atas permohonan WP dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak paling lama 12 bulan. Pembayaran pajak yang dapat diangsur atau ditunda tersebut termasuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SPT Tahunan PPh (PPh Pasal 29). Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati dan terbatas kepada WP yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Ketentuan teknis mengenai tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014. Dalam PMK itu disebutkan bahwa WP dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur atau menunda kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh, pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB, SKP PBB, STP PBB, dan pajak yang masih harus dibayar dalam STP, SKPKB, SKPKBT, dan SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah kepada Dirjen Pajak.

Permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak di atas harus diajukan paling lama 9 hari kerja sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. surat permohonan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. surat permohonan mencantumkan:
    • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
    • jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  3. dalam hal WP mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PBB yang masih harus dibayar, selain memenuhi persyaratan huruf a dan b di atas, WP harus tidak memiliki tunggakan PBB tahun-tahun sebelumnya dan permohonan dimaksud juga harus dilampiri fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengangsuran atau penundaan.

Selain itu, WP yang mengajukan permohonan harus memberikan jaminan yang dapat berupa garansi bank, surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. Apabila melampaui batas waktu 9 hari kerja di atas, WP harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran.

Dirjen Pajak harus menerbitkan surat keputusan atas permohonan berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan WP. Apabila jangka waktu 7 hari kerja tersebut telah lewat dan Dirjen Pajak tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan WP dianggap diterima, dan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atau keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.

Tax Credits Claim Return Deduction Refund Concept

Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan atau biasa disingkat SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak, sedangkan SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi WP Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
  2. penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  3. harta dan kewajiban; dan/atau
  4. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

  1. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan
  2. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Menurut PMK Nomor 9/PMK.03/2018 , SPT meliputi:

  1. SPT Tahunan PPh yang terdiri atas:
  • SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak; dan
  • SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak

2. SPT Masa (terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN).

Kedua jenis SPT tersebut dapat berbentuk formulir kertas (hardcopy) atau dokumen elektronik.

Secara umum, SPT yang dibuat oleh WP paling sedikit harus memuat:

  1. Jenis pajak;
  2. nama Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang bersangkutan; dan
  4. tanda tangan Wajib Pajak atau kuasa Wajib Pajak.

Untuk SPT Tahunan PPh juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah peredaran usaha;
  • jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
  • jumlah Penghasilan Kena Pajak;
  • jumlah pajak yang terutang;
  • jumlah kredit pajak;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • jumlah harta dan kewajiban;
  • tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPh juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah objek pajak, jumlah pajak yang terutang, dan/atau jumlah pajak dibayar;
  • tanggal pembayaran atau penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPN juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah penyerahan;
  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak Keluaran;
  • jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
  • jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Untuk SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN juga harus memuat data mengenai:

  • jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
  • jumlah Pajak yang dipungut;
  • jumlah pajak yang disetor;
  • tanggal pemungutan;
  • tanggal penyetoran; dan
  • data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Suatu SPT terdiri dari SPT Induk dan Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Selain itu, SPT harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pemindahbukuan

Pemindahbukuan

Dasar hukum dari Pemindahbukuan (Pbk) adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014 serta merujuk pada SE‑26/PJ.9/1991.

Dasar dilakukannya pemindahbukuan:

  1. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain;
  2. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  3. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  4. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  6. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  7. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  8. Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.

CONTOH FORMAT SURAT PERMOHONAN PEMINDAHBUKUAN berdasarkan PMK No. 242/PMK.03/2014 :

tax payment document clock time vector illustration

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Jatuh Tempo Pembayaran Ketetapan Pajak

Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan. (Pasal 9 ayat (3) UU KUP)

Pasal 9 ayat (3a) UU KUP memberikan pengecualian bagi Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu jangka waktu pelunasan tersebut di atas dapat diperpanjang paling lama menjadi 2 (dua) bulan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014.

Dalam PMK Nomor 242/PMK.03/2014 diatur bahwa Wajib Pajak usaha kecil terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan. Wajib Pajak orang pribadi usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha kecil harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak

Ketentuan mengenai Wajib Pajak di daerah tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Jatuh Tempo Pembayaran PPh Pasal 29

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU KUP, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (PPh Pasal 29 baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan) harus dibayar lunas sebelum Surat Pemberitahuan PPh disampaikan.

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Pembayaran/penyetoran pajak mempunyai batas jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak sebagai berikut:

No JENIS PEMBAYARAN BATAS WAKTU PEMBAYARAN
1 PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
2 PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh WP tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
3 PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
4 PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri oleh WP tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
5 PPh Pasal 21 tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
6 PPh Pasal 23/26 tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
7 PPh Pasal 25 (WP OP/Badan) tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
8 PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/dibebaskan maka harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
9 PPh Pasal 22, PPN/PPnBM atas impor dipungut DJBC dalam jangka waktu satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
10 PPh Pasal 22 yang dipungut oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22 pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui KPPN
11 PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
12 PPh Pasal 22 oleh WP Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
13 PPN/PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak (PKP pada umumnya) akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT  Masa PPN disampaikan
14 PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
15 PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16 PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.
17 PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN 7 hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN
18 PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah tanggal 15  bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
19 PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa pada akhir masa pajak terakhir
20 Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu SPT Masa sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
21 PPh Pasal 29 untuk WP OP 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan sebelum SPT Tahunan disampaikan
22 PPh Pasal 29 untuk WP Badan 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak dan sebelum  SPT Tahunan disampaikan

Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional (termasuk hari yang diliburkan untuk Pemilu dan cuti bersama secara nasional), maka pembayaran atau penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6 Tahun 1983 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Suku Bunga Acuan Bank Indonesia (BI-7days reserve repo rate) per bulan. Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR). Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.

Untuk keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran, apabila pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Untuk pembayaran atau penyetoran atas Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menkeu yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Perubahan PMK 9 Th 2021 atas PPh Final DTP-edit

Perubahan PMK 9 Th 2021 atas PPh Final UMKM DTP

Perubahan Atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 atas Pajak Penghasilan Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP)

Dikarenakan dampak pandemik COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan termasuk terhadap perekonomian Indonesia, Pemerintah Indonesia merasa bahwa pemberian insentif perpajakan masih diperlukan. Pemberian insentif perpajakan sendiri harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi. Pada artikel kali ini, kami akan berfokus untuk membahas poin-poin penting mengenai Pajak Penghasilan Final UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 Ditanggung Pemerintah (DTP).

  1. Siapa Penerima Insentif Pajak?

Wajib Pajak yang:

  • memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, DAN
  • menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah* melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

*bagi WP yang belum memiliki Surat Keterangan, laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai permohonan Surat Keterangan sepanjang memenuhi PMK 99/PMK.03/2018

PPh final ditanggung Pemerintah diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

2. Transaksi Dengan Pemotong atau Pemungut Pajak

  • Untuk transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
  • Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi Surat Keterangan ke laman www.pajak.go.id pada menu Rumah Konfirmasi Dokumen
  • Dalam hal Surat Keterangan telah terkonfirmasi, Pemotong atau Pemungut Pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh pada saat pembayaran. Atas PPh final ditanggung Pemerintah tersebut Pemotong atau Pemungut Pajak harus membuat SSP/ cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82 /PMK.03/2021”

3. Kewajiban Wajib Pajak yang Memanfaatkan Insentif PPh Final DTP

  • WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak
  • SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 82 /PMK.03/2021” (jika ada transaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak) agar disimpan sebagai dokumentasi
  • Laporan realisasi disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
  • Wajib Pajak yang menyampaikan laporan realisasi melebihi batas waktu yang ditentukan tidak dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP
  • Wajib Pajak dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi

4. Alur Pemberian Insentif Pajak

  • Login eReporting
  • Klik tombol “tambah” pelaporan
  • Pemilihan jenis pelaporan realisasi baru
  • Isikan kode keamanan sesuai permintaan sistem
  • Unduh dan mengisi laporan realisasi pada file Excel (agar diperhatikan format penamaan file)
  • Validasi macro
  • Unggah Excel Laporan Realisasi
Penghapusan NPWP-edit

Penghapusan NPWP

Dalam Pasal 2 ayat (6) UU KUP jo. PMK No. 147/PMK.03/2017 serta merujuk kepada PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-04/PJ/2020, disebutkan bahwa penghapusan NPWP dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP dapat dilakukan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan tersebut dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap:

  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  • Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  • Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  • Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  • warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  • wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  • wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
  • anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka harus melengkapinya dengan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  • Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  • Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  • Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Terhadap penyampaian permohonan di atas, KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap. Selanjutnya berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Keputusan tersebut dapat berupa Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Adapun jangka waktu penerbitan keputusannya diatur sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
  • 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.

Apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka  permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP wajib menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.