Pencabutan Pengukuhan PKP-edit

Pencabutan Pengukuhan PKP

Dalam Pasal 2 ayat (8) UU KUP jo. PMK No. 147/PMK.03/2017 serta merujuk kepada PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-04/PJ/2020 mengatur mengenai tata cara pencabutan pengukuhan PKP, di mana disebutkan bahwa pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap:

  1. PKP dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;

Pencabutan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan atas dasar permohonan PKP maupun secara jabatan. Prosesnya dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Penerbitan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat (sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap). Apabila jangka waktu 6 bulan terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan dimaksud berakhir.

Kewajiban Melaporkan Usaha-edit

Kewajiban Melaporkan Usaha

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Fungsi pengukuhan PKP digunakan untuk mengetahui identitas PKP yang sebenarnya juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM, serta untuk pengawasan administrasi perpajakan. Terhadap Pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai PKP tetapi tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang PPN (kecuali pengusaha kecil), wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 197/PMK.03/2013, diatur bahwa pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN/PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000. Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.

Dalam PMK No. 182/PMK.03/2015diatur bahwa terhadap WP yang tidak melaksanakan kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dalam jangka waktu tersebut di atas, dapat dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.

NPWP Hansel Primatech Asia (Belakang)

Kewajiban Mendaftarkan NPWP

Setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam UU PPh 1984 dan perubahannya. Sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan UU PPh 1984 dan perubahannya.

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pada dasarnya wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan NPWP suaminya. Dalam hal wanita kawin tersebut bermaksud melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya atas namanya sendiri, wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (kecuali bila telah memiliki NPWP sendiri sebelum menikah). Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi wanita kawin yang tidak hidup terpisah atau tidak pisah penghasilan dan harta dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya (PP Nomor 74 Tahun 2011).

Dalam rangka pelaksanaan administrasi perpajakan, WP dikelompokkan menjadi WP orang pribadi dan WP badan. NPWP WP OP diadministrasikan dengan mengelompokkan kedalam lima kategori:

  1. Orang Pribadi (lnduk), yaitu terdiri dari Wajib Pajak belum menikah, dan suami sebagai kepala keluarga;
  2. Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  3. Pisah Harta (PH), yaitu suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis;
  4. Memilih Terpisah (MT), yaitu wanita kawin, selain kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenai pajak secara terpisah karena memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya;
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT) sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris.

NPWP tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP. Oleh karena itu, kepada setiap WP hanya diberikan satu NPWP. Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, WP diwajibkan mencantumkan NPWP yang dimilikinya. Terhadap WP yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 Cukup Rp 0

PPh 25 Untuk UMKM Tahun 2021 Cukup Rp 0?

Apakah benar di tahun 2021, UMKM tidak perlu membayar PPh Pasal 25? Dalam artikel ini, kami akan membahas peraturan yang dapat dijadikan acuan, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23 Tahun 2018) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan juga Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-25/PJ/2019 (SE-25/PJ/2019) tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pelaksanaan PMK Nomor 215/PMK.03/2018 tentang Perhitungan Angsuran PPh dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, BUMN, BUMD, Wajib Pajak Masuk Bursa, Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Seperti yang diketahui, PP 23 Tahun 2018 sendiri merupakan lanjutan dari PP 46 Tahun 2013 yang menurunkan tarif PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu dari 1% menjadi 0,5%. Sesuai dengan Pasal 3 PP 23 Tahun 2018, tarif 0,5% ini dapat digunakan untuk Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final, yaitu

  • Wajib Pajak orang pribadi; dan
  • Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Sesuai dengan peraturan ini, yang menjadi kata kunci sebenarnya bukanlah pengusaha UMKM, melainkan peredaran bruto tertentu (yang tidak melebihi Rp 4.800.000.000).

Perbedaan utama antara PP 23 Tahun 2018 dan PP 46 Tahun 2013 terletak jangka waktu penggunaan PPh bersifat Final. Pada PP 46 Tahun 2013, Wajib Pajak tidak memiliki jangka waktu untuk menggunakan tarif PPh Final ini, sedangkan pada PP 23 Tahun 2018 terdapat jangka waktu tertentu untuk pengenaan PPh yang bersifat final. Adapun jangka waktu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu yang dimaksud terhitung sejak:

  • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Sebagai contoh, apabila terdapat Wajib Pajak Badan berbentuk PT dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4.800.000.000, yang terdaftar di tahun 2021, maka tahun pajak dimulai di tahun 2021. Sehingga, perhitungan jangka waktu 3 tahun yang dimaksud adalah dihitung dari tahun 2021, 2022, dan 2023. Kemudian pada tahun 2024, Wajib Pajak tersebut tidak boleh lagi menggunakan tarif PPh 0,5% yang diatur dalam PP ini.

Apabila Wajib Pajak Badan terdaftar sebelum tahun 2018, maka tahun pajak akan dihitung mulai dari tahun 2018. Sehingga, perhitungan jangka waktu 3 tahun yang dimaksud dihitung dari tahun 2018, 2019 dan 2020. Selama jangka waktu tersebut, Wajib Pajak tersebut masih dapat menggunakan tarif 0,5%. Namun ketika Wajib Pajak memasuki tahun ke 4 di tahun 2021, Wajib Pajak tidak dapat lagi menerapkan tarif PPh Final sesuai PP 23 Tahun 2018 dan harus membayar Angsuran PPh dengan tarif umum (PPh Pasal 25).

Lalu, apakah benar bahwa di tahun 2021 ini, Wajib Pajak UMKM tidak perlu membayar PPh Pasal 25?

Dalam SE-25/PJ/2019 huruf E (Materi) angka 3 huruf b ditegaskan,

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 termasuk yang memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum adalah sebagai berikut:

  1. bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) huruf b UU PPh dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, besarnya angsuran pajak adalah sesuai dengan besarnya angsuran pajak bagi Wajib Pajak tersebut sebagaimana telah diatur dalam PMK-215;
  2. bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, besarnya angsuran pajak untuk tahun pertama adalah nihil.

Sehingga dapat disimpulkan, bahwa berdasarkan SE-25/PJ/2019, Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 dapat membayar Angsuran PPh Pasal 25 sebesar Rp 0,- (nihil). Namun, perlu diingat bahwa Angsuran PPh Pasal 25 ini merupakan kredit pajak yang dapat mengurangi jumlah PPh Tahunan Kurang Bayar (PPh Pasal 29) di akhir tahun pajak. Apabila Wajib Pajak tidak membayar angsuran PPh Pasal 25, maka jumlah PPh Pasal 29 di akhir tahun dapat menjadi sangat besar.

Oleh sebab itu, hal ini akan kembali lagi ke manajemen pajak atau manajemen keuangan masing-masing Perusahaan, apakah Perusahaan lebih memilih untuk membayar pajak kurang bayar yang besar di akhir tahun pajak atau membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya, sehingga pada akhir tahun pajak, Wajib Pajak dapat membayar PPh kurang bayar yang lebih kecil karena sudah diangsur sebelumnya.

income-tax-4097292_1920

Perbedaan Penghasilan dan Harta

Penghasilan dan harta merupakan dua hal yang identik, namun berbeda dalam konteks perpajakan. Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan, bukan dikenakan atas harta. Harta sendiri merupakan wujud dari penghasilan, misalnya berupa tabungan, tanah & bangunan, kendaraan, dan sebagainya. Setelah penghasilan diterima, maka penghasilan tersebut dapat berubah menjadi harta atau dapat habis untuk konsumsi. Jika penghasilan tersebut berubah menjadi harta, maka harta tersebut tidak dikenakan pajak, kecuali harta berupa tanah dan bangunan atau kendaraan yang setiap tahunnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Namun dalam konteks PPh, harta tersebut bukan merupakan objek pajak.

Penghasilan dan harta dapat menjadi identik, atau dalam kata lain, harta dapat digolongkan sebagai penghasilan ketika terdapat ketidakseimbangan antara kenaikan harta dan jumlah penghasilan Wajib Pajak dalam satu tahun. Sebagai contoh, Wajib Pajak A memiliki kenaikan jumlah harta yang dicatat dalam SPT sebesar 13 dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penghasilan yang diakui Wajib Pajak A dalam SPT hanya sebesar 10. Hal ini dapat menjadi masuk akal apabila Wajib Pajak A ternyata memiliki hutang sebesar 3 untuk memperoleh harta tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak A memperoleh tambahan harta tersebut dari penghasilan dan hutang. Apabila tidak terdapat hutang atau penjelasan tertulis lebih lanjut pada SPT dari mana harta tersebut berasal (misal dari hibah atau warisan), maka hal ini dapat menjadi tidak masuk akal di mata pajak. Dalam hal ini, tolok ukur pertambahan harta dapat dilihat dari penghasilan.

pexels-joshua-miranda-4027658

Cara Mudah Membaca Peraturan Pajak

Ada banyak peraturan pajak di Indonesia yang selalu diperbarui setiap bulan, bahkan setiap minggunya, dan penting bagi kita untuk dapat mengikuti perubahan peraturan pajak tersebut. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah mudah untuk membaca peraturan pajak. Peraturan yang kami gunakan sebagai contoh dalam artikel ini adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 (PP 1 Tahun 2012). Continue Reading